
WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, penyidik menemukan dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kronologi Kasus Penyadapan
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri, berikut rangkaian kronologi dugaan penyadapan ilegal tersebut:
1. Tahun 2025, Dugaan Penyadapan Mulai Dilakukan
Peristiwa ini diduga bermula pada 2025. Dalam periode tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa adanya kepentingan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara.
2. Penyadapan Berlangsung hingga Oktober 2026
Dugaan penyadapan berlanjut sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut tidak dilengkapi surat permohonan penyadapan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur.
3. Oktober 2026, Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus
Memasuki Oktober 2026, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut juga diduga mencakup jejak log atau catatan aktivitas sistem yang berkaitan dengan proses penyadapan.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung tanpa prosedur.
4. 30 Oktober 2026, Laporan Polisi Dibuat
Setelah mengetahui dugaan penyadapan dan penghapusan data tersebut, petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
5. Bareskrim Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penanganan perkara dilakukan melalui metode scientific crime investigation untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
6. 3 November 2026, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan proses penanganan perkara, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.
Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Polri menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta pengubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut masing-masing dapat mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.
Polri Pastikan Penanganan Diawasi
Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.
Irwasum juga memastikan proses pemeriksaan mendapatkan pengawasan internal agar berjalan secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, Polri memiliki aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Ia menegaskan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan perbuatan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Bareskrim menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Sumber: detikNews, konferensi pers Mabes Polri, Selasa 3 November 2026.




























