WARTAKEPRI.co.id, BATAM – PT PLN Batam memberikan penjelasan terkait perhitungan tagihan listrik periode November 2026 menyusul berbagai keluhan dan pertanyaan pelanggan mengenai nilai tagihan yang dinilai berbeda atau meningkat, meskipun sebelumnya sempat terjadi gangguan pasokan listrik.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penghitungan rekening listrik pascabayar dan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan pihaknya memahami harapan pelanggan agar tagihan listrik otomatis berkurang ketika terjadi pemadaman. Namun, penghitungan tagihan listrik pascabayar memiliki mekanisme tersendiri.
Menurut Vidya, tagihan listrik pascabayar terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya beban yang ditentukan berdasarkan daya tersambung dan biaya pemakaian energi listrik berdasarkan jumlah kilowatt-hour (kWh) yang tercatat pada meteran pelanggan selama periode pencatatan bulanan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan akumulasi biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung, seperti Rp/kVA/bulan, ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.
Ia menjelaskan, ketika terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan pencatatan pemakaian pada kWh meter akan berhenti secara otomatis. Namun, pemakaian energi sebelum dan setelah gangguan tetap tercatat dalam siklus pencatatan bulanan.
Karena itu, nilai tagihan listrik tidak selalu mengalami penurunan meskipun pelanggan sempat mengalami pemadaman.
Perbedaan jumlah tagihan bulanan dapat dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya total pemakaian kWh, jumlah hari dalam periode pencatatan, serta peningkatan aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.
Dengan demikian, pemakaian listrik dalam satu bulan masih berpotensi lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, bergantung pada pola konsumsi energi masing-masing pelanggan.
### Kompensasi Pelanggan Mengacu Pergub Kepri
Terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan pasokan listrik, Vidya menegaskan PLN Batam memastikan proses perhitungan dan pemberiannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan berupa potongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses secara otomatis melalui sistem administrasi perusahaan.
“Pemberian kompensasi mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh kompensasi melalui penambahan energi listrik berupa *free issue token* yang nilainya setara dengan 10 persen biaya beban atau rekening minimum.
### PLN Minta Pelanggan Periksa Rincian Tagihan
Untuk memastikan kesesuaian tagihan listrik, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan secara mandiri melalui tiga langkah.
Pertama, membandingkan jumlah pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan bulan sebelumnya untuk mengetahui perubahan konsumsi energi listrik.
Kedua, memeriksa periode pencatatan dan angka stand meter dengan mencocokkannya terhadap kondisi fisik kWh meter di rumah.
Ketiga, mencermati rincian tagihan, mulai dari biaya beban, biaya pemakaian listrik, hingga potongan kompensasi yang diberikan.
Vidya juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital dan kantor pelayanan PLN Batam untuk memperoleh informasi lebih terperinci mengenai tagihan listrik.
Pelanggan dapat mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi **bright by PLN Batam** yang tersedia di Google Play Store dan App Store, maupun melalui situs resmi perusahaan di **www.plnbatam.com**.
Selain itu, pelanggan yang membutuhkan penjelasan langsung dapat mendatangi kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Batam di Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam atau situs resmi perusahaan. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor UP3,” tutup Vidya.
PLN Batam menyatakan akan terus menampung masukan dan keluhan masyarakat serta meningkatkan keandalan sistem kelistrikan guna memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjaga kenyamanan seluruh pelanggan di Batam.
**Informasi dan Pengaduan PLN Batam:**
– Situs web: www.plnbatam.com
– Contact Center: (0778) 5702 123
– Alamat: Jalan Engku Putri Nomor 3, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.(*)





























