Advertisement
Home Ekonomi Sidang Arbitase Ditunda, Pengacara Sanford Jelaskan Soal Label Kemasan

Sidang Arbitase Ditunda, Pengacara Sanford Jelaskan Soal Label Kemasan

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Sidang Arbitrase, oleh pihak Konsumen kedua oleh Bassau Makasau, terkait Label Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mengadukan PT Gajah Izumi Mas Perkasa selaku Produsen Air Minuman Kemasan Sanford ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Jum’at (24/02/2017)

Dalam persidangan Arbitrase yang dipimpin oleh Ir. Facry Agusta, Ir. Achyar Arfan, MM, MBA sebagai Anggota Majelis Arbitrase dan tiga orang dari pihak Perusahaan serta Empat orang dari pihak Konsumen, sesuai dengan kesepakatan bersama, dengan tidak hadirnya Ketua Majelis BPSK, sidang ditunda dan kembali dilanjutkan Minggu depan.

Pada kesempatan itu dari Pihak Perusahaan, memberikan keterangan terkait permasalahan “Label pada Air Minum Dalam Kemasan serta kutipan terkait, itu bahasa perusahaan” dalam persidangan Arbitrase, dengan Pihak Konsumen pertama, kepada Wartakepri.co.id.

Dari Pihak Perusahaan, Andris SH. MH mengatakan, “Iya, dan saya jawab pengertian dari air minum alami yang dimaksud Sanford. Jadi, alami yang dimaksud sanford adalah air yang berasal dari alam baik mata air maupun air hujan.

Setelah melalui uji lab oleh pihak yang berwenang dengan metode pengujian serta pengambilan sample yang sesuai dengan aturan, maka pihak terkait memberikan sertifikat jenis air AMDK Sanford adalah Air Mineral.(and)

 

 

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026