Home Berita Utama Hak Tanggungan Tidak Ada, Bank Mandiri Lubuk Baja Batam Tahan SHM

Hak Tanggungan Tidak Ada, Bank Mandiri Lubuk Baja Batam Tahan SHM

Banner DPRD Batam 2026

Wartakepri.co.id, Batam – Penggugat selaku pemilik agunan Sertifikat Hak Milik (SHM), menggugat Pimpinan PT Bank Mandiri Lubuk Baja Cabang Kota Batam. Sidang perkara perdata ini dipimipin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Mangapul Manalu SH didampingi hakim anggota Yona SH dan M.Chandra SH, Selasa (1/8/2.27) pagi.

PT Bank Mandiri Batam selaku pihak yang digugat harus mengembalikan SHM karena tidak ada hak tanggungan dari pemilik agunan. Kebijakan bank dibawah tangan ini tanpa sepengetahuan pemilik angunan yaitu melakukan perpanjangan. Parahnya, bank Mandiri tidak mengeluarkan uang tapi membebankan pada pemilik agunan.

“Awalnya, tahun 2014 ada pinjaman pada pihak bank Mandiri, namun semua utang saat itu sudah diselesaikan atau lunaskan,” kata Eva L Rahman SH, selaku kuasa hukum pemohon.

Lanjut Eva, dengan ini saya mendesak Direksi Bank Mandiri Pusat untuk segera memeriksa Kepala Cabang Bank Mandiri Batam, terkait tidak dikembalikannya agunan berupa tiga sertifikat senilai Rp18 miliar milik kliennya.

Adanya fakta yang terungkap didalam persidangan perkara reg No.208/Pdt. Gl2016/PN.BTM dengan tergugat I (satu) inisial notaris Y, Batam, dan tergugat II ( dua) Bank Mandiri Batam, surat agunan tersebut harus dikembalikan karena tidak ada lagi hak tanggungan.

“Kami mendesak Bank Mandiri Batam diperiksa, karena tidak mengembalikan agunan (sertifikat) padahal hak tanggungan sudah tidak ada lagi,” tegas

Bank Mandiri Batam tidak memiliki hak atas agunan tersebut. Karena seluruh kewajiban pihak ketiga telah diselesaikan terkait agunan itu, dan ini dibuktikan dengan kesaksian pihak Kantor Pertanahan Nasional yang mengatakan sudah tidak ada hak tanggungan atas agunan tersebut.

“Kantor Pertanahan Nasional menyatakan tidak ada lagi hak tanggungan atas agunan, harusnya ini dijadikan dasar bagi Bank Mandiri,” terangnya.

Untuk upaya mendapatkan hak kliennya, kata Eva, ia sudah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat selaku pengawas perbankan dan juga menyurati Direksi Bank Mandiri Pusat pada 17 Juli 2017 lalu.

“Surat sudah kita layangkan, sekarang tinggal menunggu balasanya,” kata Eva

Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a). Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

b). Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

c). Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

d). Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Melihat pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena Anda sudah melunasi utang.

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU Hak Tanggungan, setelah hak tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Dengan hapusnya hak tanggungan, sertifikat hak tanggungan tersebut akan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan (Pasal 22 ayat (2) UU Hak Tanggungan).

( Nikson Simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri