WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Sebuah pompong ditangkap aparat penegak hukum saat berlayar di perairan Tanjungbalai Karimun, Rabu (28/2/2018) pagi.
Kapal yang biasa mengangkut penumpang menyebrangi satu pulau ke pulau lainnya itu, tadi pagi terindikasi membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Tak banyak kristal setan itu yang diangkutnya, hanya sekitar 20 kilo saja, tapi jelas bisa merusak generasi satu pulau.
Untuk mengelabui petugas, pemilik pompong menyimpan sabu-sabu itu di dalam dua buah drum yang biasa digunakannya untuk menyimpan ikan.
Kini pemilik pompong tersebut sedang diintrogasi petugas di Polres Karimun. Disinyalir sabu-sabu itu dia dapat dari sebuah kapal yang sedang belabuh di tengah laut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Kapolres Karimun belum bisa dihubungi.
Sumber : batampro.id
Foto : batampro.id





























