WARTAKEPRI.co.id – Sebanyak kurang lebih 4 ribu WNI yang menjadi tahanan di Malaysia yang dikarenakan tidak memiliki syarat untuk bekerja di negara tetangga ini. Pemerintah Malaysia selalu mengusulkan percepat pemulangan (Deportasi) WNI ini.
“Kita selalu usulkan untuk memepercepat. Karena kita mengurus manusia, walaupun mereka melakukan kesalahan, tapi kita ingin mempermudah kepulangan mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Dato’ Seri Mustafar bin Ali, dalam pertemuan Bilateral dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di I Hotel, Baloi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Rabu (21/3/2018).
Jika menyerahkan diri, para pekerja akan diminta membayar denda dengan jumlah tertentu. Setelah menyelesaikan proses itu, keluarga melalui pembicaraan dengan pihak kedutan besar harus menyediakan sarana unutk memulangkan TKI tersebut secara sukarela.
Cara ini sering dilakukan, terutama pada saat bulan Ramadan. Mereka memberikan pendekatan ini bagi para TKI yang datang ke Imigrasi Malaysia. Untuk lebaran akan lebih cepatkan prosesnya.
“Supaya yang mana-mana yang sebelum tertangkap tau yang di dalam tahanan bisa segera diurus,” kata Mustafar lagi.
Lebih jauh Bagi TKI ilegal yang belum tertangkap, dan ada kelaurganya yang mengetahui, diharapkan datang ke Imigrasi Malaysia untuk mengurus kepulangan mereka.
Hal ini dimaksudkan agar mempermudah kepulangan mereka, kalau sudah tertangkap aparat keamanan, maka perlu proses hukum lanjutan yang tentu memakan waktu lama.
Sumber : Batampro.id
Foto : Ilustrasi/istimewa

























