Home Berita Utama Sempat Minum Air Aki, Upaya Bunuh Diri Mr R Berhasil Digagalkan Polres...

Sempat Minum Air Aki, Upaya Bunuh Diri Mr R Berhasil Digagalkan Polres Tanjungpinang

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Jajaran Polsek dan Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya bunuh diri, Selasa 13 November 2018 sekira pukul 15.20 WIB di jalan Lorong Gambir Tanjungpinang.

Adapun yang melakukan percobaan bunuh diri yaitu R, laki-laki berumur 34 tahun beragama Budha.

Informasi percobaan bunuh diri diterima Polsek Tanjungpinang Kota dari warga yang melaporkannya dan Personil Polsek Tanjungpinang Kota dipimpin oleh Kapolsek Kota AKP Reza Anugrah Arief Perdana, SH, SIK langsung mendatangi tempat kejadian.

Awalnya dilakukan upaya negosiasi dengan cara membujuk Sdr. R agar tidak melakukan perbuatan bunuh diri tersebut namun R tidak mau mengindahkan dan tidak mau membukakan pintu kamarnya yang berada di lantai 3.

Pihak Kepolisian pun juga mendatangkan seorang biksu untuk menenangkan R namun R juga tidak mau membukakan pintu kamarnya, dan meminta pihak Kepolisian untuk meninggalkan kediamannya serta mengancam apabila pihak Kepolisian masih berada di dalam rumahnya maka R akan melakukan bunuh diri dengan cara meminum air aki.

Kemudian pukul 13.00 wib Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin beserta anggota tiba di tempat kejadian dan melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau keluar dari kamar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Kasat Intelkam sekira pukul 13.30 tiba di tempat kejadian dan melakukan koordinasi dengan Atik (Ibu kandung R) yang mana dari kordinasi tersebut diketahui bahwa R sudah sering melakukan hal tersebut namun tidak separah hari ini.

Kemudian Ibu Atik meminta diantarkan pihak Kepolisan untuk melakukan doa di Vihara Cetia Satya Dharma Jl. Lorong Gambir II No. 31 Tanjungpinang dan mendoakan keselamatan anaknya.

Sekembali dari melakukan doa, ibu Atik mengatakan kepada R bahwa “tidak boleh mati dengan cara bunuh diri”.

Setelah itu pihak Polres Tanjungpinang kembali melakukan negosiasi namun R tetap tidak mau membuka pintu kamar.

Akhirnya sekira pukul 15.20 WIB dilakukan tindakan Kepolisan dengan cara paksa mendobrak pintu kamar yang mana pada saat pintu terbuka R melakukan perlawanan dengan sebilah pisau namun berhasil dilumpuhkan dengan menggunakan senjata Stunt Gun (Senjata Listrik).

Akhirnya R diamankan beserta barang bukti yaitu 1 buah pisau dapur, 1 pucuk senapan angin tanpa amunisi, 2 botol air aki dan 1 botol obat anti nyamuk cair.

Selanjutnya R di bawa ke Polsek Tanjungpinang Kota. Hasil dari interogasi yang dilakukan bahwa R sudah meminum air aki yang berada di dalam kamar.

Selanjutnya R dibawa ke RSAL Kota Tanjungpinang untuk dilakukan Cek Up.

Ibu Atik mengucapkan terimakasih atas upaya yang dilakukan pihak kepolisian sehingga anaknya dapat diselamatkan dari percobaan bunuh diri.

Atik juga memohon dan mempercayakan agar anaknya dititipkan sementara waktu kepada pihak Polres Tanjungpinang dan meminta bantuan nantinya mendampingi R berkonsultasi ke dokter spesialis Psikologi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang berupaya semaksimal mungkin untuk Profesional dalam menangani perkara ini.

Upaya negosiasi yang dikedepankan walau6pun belum mengetahui secara pasti kondisi kejiwaan R. Hingga akhirnya dilakukan upaya Kepolisian yang terukur dan R dapat diselamatkan tanpa mengalami cedera serius.(*)

Sumber: Humas Polres
Kiriman: Yansyah

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026