Home Tanjungpinang KPBC Tanjung Pinang Melakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 500 Juta Rupiah

KPBC Tanjung Pinang Melakukan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 500 Juta Rupiah

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id Tanjungpinang – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang ilegal milik Negara hasil tagahan tahun 2018 senilai 529.853.140 di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalan Ganet, Batu 12, Tanjungpinang Kamis (20/12/2018).

Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan hujut dari pengawasan Bea Cukai Tanjungpinan bekerja sama dengan intansi lainnya.

“Hasil pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama dan tanggung jawab kita bersama melindungi Bangsa dan Negara dari peredaran barang-barang ilegal,” jelas Agus usai dilaksanakan pemusnahan barang.

Agus menuturkan, barang yang dimusnahkan ini merupakan dari hasil penindakan dari Januari tahun 2018, tetapi belum keseluruhan dimusnahan, masih ada barang yang lagi menunggu putusan Pengadilan.

“Untuk pelaku yang tersandung dengan permasalahan ilegal ini masih diperoses secara hukum dan natinya akan dikenakan dengan hukuman sesuai dengan pepangaran yang dilakukan,” jelasnya

Di jelaskannya, barang yang dimusnahkan berupa 3.772.120 batang rokok 471 botol dan 3.997 kaleng minuman mengandung ethl alkohol, 75 ball tas dan dompet 296 ball tekstil dan sepatu dan 9 unit Henpone.

“Atas kegiatan ini keuangan Negara berhasil diselamatkan sebesar 1.704.705.983 ,” tutup Agus.

WhasApp

Google News WartaKepri