WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Inspektorat Kabupaten Karimun melakukan persiapan langkah-langkah yang diambil guna menindaklanjuti terkait dugaan kasus korupsi restribusi PDAM Tirta Karimun yang berpotensi merugikan negara.
Tidak saja dugaan pada kasus korupsi restribusi PDAM Tirta Karimun saja, akan tetapi seluruh kasus korupsi yang tersebar di Pulau Karimun, Moro dan Kundur, yang berpotensi merugikan negara.
Hal ini tentunya untuk memenuhi permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Karimun.
Delapan orang tim pembenahan diterjunkan, diharapkan paling lama bekerja sampai akhir tahun 2020 ini, terkait laporan adanya kerugian negara tersebut.
Tim sendiri mulai dari personalia, sistem pengelolaan keuangan dan operasional, sedangkan audit kerugian negara menunggu data dari kejaksaan yang disampaikan surat permintaan menghitung.
“Tim yang melakukan pemeriksaan untuk proses penghitungan jumlah kerugian tersebut antara lain terdiri dari satu Tim untuk pembenahan dan satu Tim lagi untuk perhitungan,” terang Inspektur Kabupaten Karimun, Dedi Hardiman saat di konfirmasi WARTAKEPRI.co.id, Jumat (28/8/2020).
Hal ini dilakukan, sebut Dedi atas permintaan dari tim penyidik Kejaksaan tentang penghitungan jumlah kerugian negara itu telah dilaksanakan, hingga saat ini prosesnya masih berjalan.
“Pemeriksaan kali ini menghadirkan tim auditornya dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang lengkap,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu seluruh berkas.
“Masih menunggu seluruh kelengkapan berkas, baru kita akan serahkan kepada Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya, dan paling lambat minggu depan seluruh berkas-berkas tersebut kita serahkan,” kata Andriansyah.
Reporter : Aziz Maulana
































