Advertisement
Home Batam Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar...

Conti Chandra Lega, Bisa Injakkan Kaki di Hotel BCC saat Sidang Gelar Perkara

Sidang BCC Hotel
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM –Sidang gelar perkara di Hotel BCC telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam dengan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH didampingi anggota Tiwik SH dan Iman Putra SH, Selasa (3/5/2016).

Majelis hakim melakukan sidang perkara di lokasi Hotel BCC dengan untuk mengetahui luas hotel dan melihat fisik bangunan secara langsung. Karena selama perkara ini berlangsung belum pernah yang namanya turun lokasi.

“Saya merasa lega, sudah Tiga tahun tidak pernah mengginjakkan hotel itu sejak perkara berjalan. Sementara, saya pemiliknya dan yang membangun mulai dari hingga seperti ini,” kata Conti Chandra

Menurut Conti Chandra, masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anak anaknya agar menemuinya untuk menyelesaikan masalah. Karena apa yang mereka lakukan sudah salah.

” Saya masih membuka kesempatan pada Tjipta Fujiarta dan anaknya supaya menemuinya untuk meyelesaikan kasus ini. Kasihan saya dengan anak anaknya masih membutuhkan pekerjaan,” terang Conti Chandra.

Tersangka Tjipta Fujiarta dan anak anaknya mengklaim telah membeli Hotel BCC secara keseluruhan hingga perkara ini disidangkan.

Sementara Conti Chandra selaku pemilik hotel yang sesungguhnya yang mendirikan perusahaan melalui PT. Bangun Megah Semesta (BMS) bersama temanya Hasan, Wie Meng , Andrea sie dan Sutriswi, tidak merasa menjual pada tersangka.

Kata Conti,pembangunan apartemen dan Hotel BCC ini murni tidak ada keterlibatan dari tersangka Tjipta Fujiarta hingg sampai penggoperasiannya.Tersangka Tjipta Fujiarta ikut nimbrung hanya sebatas marketing Freeland untuk menjual apartemen.

Dalam perjalanan hotel, kondisi keuangan Conti Chandra bersama temanya menipis dan butuh dana segar maka mencoba meminjam uang melalui Tjipta Fujiarta sebesar Rp.27 milyar dan uang tersebut sudah dikembalikan dengan bunganya.

Ternyata, Tjipta Fujiarta Cs mempunyai niat buruk dan mengaku sudah membeli hotel BCC dengan mempropagandakan akte bersama notaris Angly Cenggana SH dan Saifuddin SH. Yang dalam kasus ini ikut menjadi tergugat. Kata PH Conti Chandra, Edward Purba SH .

Selain tersangka Tjipta Fudjiarta sebagai Tergugat 1, ada beberapa pihak juga ikut digugat antara lain; Rikardo Fudjiarta putra sulung Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat II.

” Kemudian Jenny, putri Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat III. Kemudian Jauhari sebagai tergugat IV, Toh York Yee Winston sebagai tergugat V, Anly Cenggana sebagai tergugat VI dan Syafudin sebagai tergugat VII. Sementata ‎Wie Meng turut tergugat I, Hasan turut tergugat II, Andres Sie turut tergugat III dan Sutriswi turut tergugat IV,”ujar Edward Purba.

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026