BPK Kepri Pertanyakan Kemana Biaya Jaminan Bongkar Reklame di Batam



Urus Pajak di Kantor Pajak Batam Warta Kepri

BATAM, WARTA KEPRI.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri menilai ada potensi lost atau kerugian dari pendapatan pajak reklame, hotel dan restoran yang selama ini dikumpulkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam.

Dikutip laman Tribun Batam, Kepala BPK Kepri, Isman Rudy mengatakan hal tersebut didapat dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di SKPD tersebut dari triwulan ketiga masa anggaran 2014 sampai 2015.

” Batam kemarinkan kita lakukan pemeriksaan pajak daerah. Kita sampling atas beberapa jenis pajak, diantaranya itu pajak reklame, pajak hotel, dan pajak restoran,” ujar Isman Rudy usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas penyelesaian kerugian daerah di lantai 5 kantor BPK Kepri, Selasa (12/1/2015).

Menurutnya di pajak reklame, ada potensi kerugian yang didapat dari jaminan bongkar.

Ia menjelaskan, setiap pengusaha yang memasang reklame wajib memberikan uang jaminan bongkar yang fungsinya digunakan saat membongkar papan reklame seandainya dalam batas waktu pemasangan, pengusaha tidak melakukan pembongkaran sendiri papan reklamenya.

“Jadi kalau papan reklame itukan ada batas waktunya. Kalau tidak dibongkar setelah waktu habis, uang jaminan bongkar itulah yang dipakai. Tapi kalau dibongkar sendiri, ini harus dikembalikan ke pemohonnya. Kita lihat kemarin uang jaminan bongkar ini pengelolaannya tidak terlalu tertib,” kata dia.

Dispenda tidak dapat memilah mana pemasang reklame yang sudah membongkar sendiri papan reklamenya dan harus dikembalikan uang jaminannya.

Maupun yang tidak membongkar sendiri papan reklamenya.

“. Kalau mereka bongkar sendiri, tapi uangnya tidak dikembalikan, itu harusnya uangnya segera dimasukkan ke kas daerah.‎ Nah ini yang tidak bisa dipilah oleh Dispenda,” ucap dia. (tbn/swd)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

HARRIS DAY BATAM

JADWAL KAMPANYE KPU KEPRI AMSAKAR LI CLAUDIA DPRD BATAM 2024