KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil membekuk dua pelaku pecah kaca mobil, yang telah meresahkan warga. Kedua tersangka Tholib alias (35) dan Ali (33), dan tidak berkutik saat ditangkap.
Kapolres Karimun, AKBP I Made Sukawijaya mengatakan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MT (35) dan AA (33) dengan modus pecah kaca mobil merupakan residivis.
“Tersangka-tersangka yang berhasil diringkus di rumah kontrakannya tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tersebut adalah resedivis dengan kasus jambret di Riau,” ujar Wijaya didampingi Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (26/1/2016).
Sedangkan aksi kedua pria ini di Karimun, diketahui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) di parkiran kantor Dinas Pendapatan Daerah Karimun beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan keduanya memang sengaja datang ke Karimun untuk melakukan tindak kejahatan, pada 16 Januari 2016. Setelah melakukan pemetaan terhadap wilayah Karimun mereka langsung beraksi.
Keduannya beraksi, pada Jumat (22/01/2016) lalu. Kedua pelaku melakukan perantauan di depan Bank Mandiri Tanjung Balai Karimun. Saat melihat korban, M Nasir ST Mudo, keluar membawa tas mereka membuntutinya hingga ke parkiran Dispenda Karimun menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol BP 2123 KR.
Begitu korban masuk ke kantor Dispenda untuk mengambil slip pembayar pajak kedua pelaku langsung memecahkan kaca kiri depan mobil menggunakan batu.
Pelaku kemudian mengambil dan melarikan tas berisi uang tunai tunai senilai Rp 77.128.000 di bawah bangku samping supir. Mereka terlacak setelah polisi memeriksa rekaman CCTv di lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut polisi akhirnya mendeteksi sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi.
Dari tangan keduanya polisi menyita uang sisa barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 7.801.000. Para pelaku sempat menghabiskan sebagian besar uang hasil curiannya.
“Mereka sempat mentransfer hasil curiannya. Sekarang kita masih telusuri,” ungkap I Made.
Kedua pelaku pun kini harus mmpertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemeberatan.(rom/swd)