Terdakwa Trafficking Nelsen Bur Sengaja Cari Pembantu ke Jakarta ‎

HARRIS BATAM

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – ‎ Nelsen Bur alias Bur alias Nelsen, terdakwa perkara tindak pidana perdagangan‎ orang (TPPO) atau sering disebut trafficking, mengaku Penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) yang ada di Kota Batam tidak menyediakan Jasa ART yang kredibel.

Hal ini ditegaskannya dalam persidangan, Senin (25/1/2016) sore, di depan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Hakim Anggota Tiwik dan Imam Budi Putra di Pengadilan Negeri Batam.
Ia dan adiknya yang berada di Batuaji, Batam membutuhkan ART yang kredibel, maka ia memilih mengambil dari Yayasan Surya Abadi di Jakarta.

“Di Batam tidak bagus skillnya, makanya saya ambil dari Jakarta. Lalu saya bawa ke Batam, namanya Fitriatun. Dua hari kemudian, Mutmainah (nama yang dipalsukan) datang lagi ke Batam, namun dari penyalur yang sama,” kata Nelsen.

Setelah sampai di Batam, adiknya yang berada di Batuaji tidak kunjung menjemput ART Fitriatun dan Mutmainah. Hingga seminggu kemudian dibiarkan di rumah. Ternyata, saya ditipu. Kata Nelsen untuk mengelak.

Alasan tidak kredibel terdakwa, Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyarankan harusnya segera dilaporkan kepada RT, RW, atau kepolisian setempat.

“Kenapa malah didiamkan..?. Anda seorang PNS, bukan dinas sosial yang harus menampung mereka. Kenapa malah tidak melapor..? Mau kamu jual kemana korban -korbanmu ini,” kata Wahyu.

Terdakwa merupakan Kepala Dinas Bidang Pos Telekomunikasi‎ dan Koordinasi Kominfo Kepri mengaku, tidak berniat untuk mengirimkan kedua korban ke Malaysia sebagai TKI ilegal.

Akan tetapi hanya menunggu keluarganya untuk menjemput‎ kedua korban, dan beralasan karena memiliki kamar kos, sehingga menempatkan korban sementara di kos-kosan milik terdakwa.

“Jadi saya hanya memberikan mereka tempat sementara, tidak ada maksud untuk menjual mereka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut secara tegas dipatahkan kembali oleh Majelis Hakim. Dikatakan Hakim Anggota Tiwik, bahwa terdakwa tetap bersalah karena tidak melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Selain itu, kedua korban, yakni Fitriatun dan Nani Indarwati yang telah dihadirkan dalam persidangan tertutup sebelumnya mengaku hendak dikirimkan ke Malaysia.

Kedua korban juga mengaku diancam denda, masing-masingnya Rp15 juta jika tidak mau dikirim ke Malaysia.‎ Karena dalam keadaan terpaksa, kedua korban menyetujui ancaman terdakwa.

“Saudara jangan berbohong terus, Kamu bukan dinas sosial kan…?. Untuk apa menampung mereka…? Kamu sudah tahu Mutmainah palsu identitasnya, tapi kamu tidak lapor. Kamu tetap salah disitu, kamu PNS harusnya beri contoh yang baik,” tegas hakim.(son/swd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024