Tolak Pengacara, Choky Kenedy Pasrah Jalani Sidang Kepemilikan ‎ Sabu 15,8 Gram 

BATAM, WARTAKEPRI.co.id  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan, membacakan dakwaan terdakwa Choky Kenedy pemilik dan pengedar sabu 15,8 gram. Ia dijerat  melanggar pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika golongan 1.

Sesuai pasal yang didakwakan JPU, maka hukuman penjara minimal 5 Tahun, maksimal seumur hidup, bahkan bisa dihukum mati.  Terdakwa menolak didampingi Penasehat Hukum (PH), sekalipun Majelis Hakim telah memberitahukan bahwa hukumannya tinggi.

“Mau menghadap sendiri Yang Mulia,” kata Choky, menolak tawaran Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

Lantaran terdakwa menolak, Majelis Hakim pun tak jadi mengeluarkan penetapan pendampingan PH, dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Loading poll ...

Diuraikan dalam surat dakwaan, pada Sabtu 24 Oktober 2015, Choky dari Lubuk Baja pergi ke Simpang Dam Mukakuning membeli sabu sebanyak dua sak, dari seorang bernama Wak Man seharga Rp8 juta. Terdakwa, membawa sabu itu ke tempat kostnya di Perumahan Marina Park Blok T nomor 1, Lubuk Baja.

Setelah di kost, sabu sebanyak dua sak itu dibagi menjadi 11 paket dengan berat masing-masing berbeda. Sebelum ditangkap Polisi, terdakwa sudah sempat mengedarkan sekitar empat paket kepada orang lain.

Polisi mengamankan barang bukti  dari tangan terdakwa tujuh paket, satu ditemukan di dalam kantong celana dan enam di kamar kost. Berat total sabu tersebut mencapai 15,8 gram. (nikson)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PKP Store Honda Capella FANINDO

Angsana Gading