BATAM, WARTAKEPRI.co,id – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Boeren dan Suwito, yakni Lihaman Sinaga, SH dan Suharto Butar-butar SH menyatakan kalau dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, SH cacat hukum dan merampas seluruh hak terdakwa.
Tindakan perampasan hak-hak terdakwa disampaikan dalam eksepsi antara lain, serangkaian tahap penyidikan yang dilakukan tidak memberi pendampingan hukum kepada kedua terdakwa.
” Sesuai Pasal 56 KUHAP, setiap terdakwa yang diancam 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara, dan bagi mereka yang tidak mampu atau yang buta hukum, wajib didampingi penasihat hukum,” kata Suharto Butar Butar SH membacakan eksepsinya.
Karena tidak memberikan pendampingan hukum sesuai amanat Pasal 56 KUHAP, maka JPU dianggap meniadakan hak-hak terdakwa. Seharusnya disediakan penyidik Kepolisian dihadapan penuntut umum.
Selain menghilangkan hak kedua terdakwa Boeren dan Suwito, surat dakwaan juga dinilai cacat hukum, tidak cermat penyusunannya, kabur hingga tidak terpenuhi syarat materil surat dakwaan terhadap terdakwa.
Berita sebelumnya, masing-masing terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf-d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dakwaan Primair, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Subsidair yakni melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf-h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan pembukaan dan pembakaran lahan hutan di kawasan hutan konservasi kelompok hutan Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Triyanto SH, pembukaan dan pembakaran lahan hutan dilakukan menggunakan excavator untuk menumbangkan pohon dan mengumpulkannya. Hal yang turut menjerat terdakwa, kondisi lahan berada di kawasan hutan konservasi yang hendak dijadikan taman burung seluas 16 hektar.
Kedua terdakwa hanya pekerja atas suruhan Acai (DPO). Terdakwa Suwito dan Boeren ditangkap Polisi Sektor Galang pada tanggal 23 September 2015. Dengan barang bukti satu unit Excapator dan sebungkus abu pembakaran hutan.
Sementara, Acai (DPO) pemberi kerja kepada kedua terdakwa tidak ditangkap oleh penyidik Polisi.
” Saat ditanyakan kenapa Acai tidak ditankap. Jawab JPU, saya sudah minta pada penyidik Polisi tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” terang Triyanto
Kedua terdakwa melanggar pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d. UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, subsider pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan lingkungan hidup, dengan acaman hukuman maximal 15 tahun penjara. (nik).