Home Berita Utama Adek Pacaran, Abang Lakukan Tindakan Melawan Hukum Hingga Sidang Praperadilan

Adek Pacaran, Abang Lakukan Tindakan Melawan Hukum Hingga Sidang Praperadilan

Sidang di Pengadilan Negeri Batam 2016
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Tindakan main hakim sendiri tanpa prosedur telah dilakukan oleh keluarga Rani pada Farid Prayogo warga perumahan Kurnia Djaya Alam (KDA ) Batam Center pada tanggal 15 Pebruari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Dalam pencarian Rani oleh Abangnya Doni, Rudi Putra Almi dan satu temannya bernama Pandro. Ketiga mendatangi rumah orang tua Farid dan melakukan tindakan melawan hukum tanpa memberitahukan terlebih dahulu pada perangkat RT /RW atau melaporkan ke pihak berwajib.

Putra menjadi saksi penangkapan temannya Farid, yang dilakukan oleh Doni, Rudi dan Padro. Dalam pengakuan Putra bahwa tiga orang datang ke rumah dan menanyakan dimana Farid. Tanpa dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Waktu itu Farid dilantai 2 bersama ibunya, lalu saya panggil agar turun kebawah bahwa ada yang mencari. Farid turun, ketiganya pun membentak dengan suara lantang, ada yang memukul, menyeret dan mengacam akan menembak.

” Saat Farid turun, mereka menyeret, memukul dan mengancam akan menembak jika tak mau ikut kedalam mobil,” kata Putra, Rabu (2/3/2016) di hadapan hakim Vera Yetty Simanjuntak SH

Lanjut Putra, ketiganya membawa Farid keluar tanpa meninggalkan identitas diri. Sehingga pihak keluarga tidak mengetahui kemana dan siapa yang membawa Farid. Saat itu, Ibunda Farid juga mendengar acaman akan menembak dan suara ribut dibawah.

Kemudian, Keluarga baru mengetahui keberadaan Farid pada tanggal 16 Pebruari sekitar pukul 16.30 wib, setelah melihat mobil strom warna silver berada di Polsek Batam Kota, namun tidak melihat farid disana.

” Mobil itu kami lihat di Polsek Batam Kota, karena kebetulan mobil itu milik Aris Sandi yang sedang dititipkan dirumah orang tua Farid,” kata Putra diamini Aris Sandi yang ikut jadi saksi.

Akibat kejadian tersebut, Ibu Farid Anggodo Wadani trauma dan hingga saat ini belum bertemu dengan anaknya Farid Prayogo.

” Saya trauma acaman akan ditembak, selama 3 hari setelah kejadian saya menginap dirumah kawan. Sampai sekarang belum jumpa dan komunikasi dengan farid,” ujar Anggodo Wadani di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah Farid ditangkap dari rumahnya, lalu dibawa kerumah orang tua Rani oleh Doni dan Rudi di perumahan Duta Mas hingga pukul 10.00 wib malam. Kemudian membawa Rani untuk di visum ke Rumah Sakit hingga pukul 00.00 dini hari, baru Farid diserahkan ke Kantor Polsek Batam Kota.

” hasil visum Rani, saya ambil sendiri malam itu juga,” ungkap Doni

Melihat cara dan tindakan itu, ada prosedur yang salah dilakukan oleh Rumah sakit dan Kepolisian. Adeknya yang suka dan pacaran dengan Farid, kenapa harus melakukan tindak kekerasan dan menangkap sendiri. Mengapa tidak dilaporkan biar pihak kepolisian yang menangkap bukan main hakim sendiri. Kata Barnad Nababan, Penasehat Hukum keluarga Farid.(nik)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026