Saksi Fakta Sebut Terdakwa Ivon Hanya Jalankan Perintah

BATAM, WARTAKEPRI.co.id– Koh Hock Liang sebagai saksi fakta menyebutkan terdakwa Ivon sebagai senior Admin di PT EMR hanya menjalankan perintahnya sebagai direktur di perusahaan tersebut.

Demikian disampaikan Koh Hock Liang sebagai saksi fakta dalam persidangan terdakwa Ivon di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Semua tugas yang dilakukan di PT EMR adalah atas perintah saya, sebab dia adalah bawahan saya. Dan terdakwa Ivon bukanlah istri saya, seperti yang banyak dikatakan oleh orang-orang,” jelas Koh Hock Liang.

Lalu, lanjut Koh Hock Liang, terkait dengan adanya uang yang masuk ke dalam rekening Ivon, memang pernah ada pengiriman pembayaran uang dan itu hanya satu kali ke rekening terdakwa Ivon.

Loading poll ...

Transfer tersebut dilakukan atas kesepakatan Koh Hock Liang dan Ahok sebagai pemilik perusahaan, dimana jika mereka berdua sedang tidak berada di Batam maka uang pembayaran di transfer ke rekening Ivon.

“Dan uang yang masuk itu kemudian ditranfer kembali oleh Ivon ke rekening PT EMR,” jelas Koh Hock Liang kepada majelis hakim.

Selain saksi fakta, kuasa hukum Ivon menghadirkan DR Sudarwan sebagai saksi Ahli bidang Audit dan Akuntan Publik. Sudarwan mengatakan bahwa audit investigasi yang di lakukan oleh PT EMR yang menemukan adanya selisih penjualan besi scrap di anggap memiliki kelemahan prosedur.

“Dalam laporan hasil audit terdapat kelemahan prosedur pada laporan penjualan. Kemudian kalau dikaitkan lagi dengan bagian bab satu,  Auditor hanya melakukan perbandingan antara penjualan dengan data pembayaran. Kemudian yang kedua adalah antara hasil pemeriksaan dengan kesimpulan terlihat tidak konsisten,” ucap Sudarwan.

Dalam kesaksiannya Saksi Ahli menyebutkan bahwa ada unsur – unsur yang harus di miliki oleh auditor dalam melaksanakan tugasnya yakni harus memiliki Integeritas, kompetensi, serta sikap professional yang tinggi.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Fakta, Andi PH terdakwa Ivon menunjukkan bukti uang masuk yang menjadikan Ivon dianggap melakukan penggelapan serta bukti dari rekening Ivon melakukan pengiriman kembali uang tersebut ke PT EMR.

“Jelas bahwa uang yang masuk telah di kirimkan kembali ke PT EMR, dan dapat dilihat di rekening klien kami,” jelas Andi.

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo, di dampingi oleh July Handayani dan Tiwik menyampaikan akan melanjutkan persidangan pekan depan (21/3). (iin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

PKP Store Honda Capella FANINDO

Angsana Gading