Home Kepri Demi PAD Rp 750 Juta, Setiap Juru Parkir Wajib Ramah dan Berikan...

Demi PAD Rp 750 Juta, Setiap Juru Parkir Wajib Ramah dan Berikan Karcis ke Pengendara

Banner DPRD Batam 2026

TANJUNGPINANG, WARTAKEPRI.co.id – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan aturan retribusi parkir menggunakan karcis untuk seluruh kendaraan parkir di Kota Tanjungpinang. Hal ini dikuatkan dengan Peraturan Daerah Berdasarkan Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan Retribusi perparkiran.

Pada tahapan pertama, ada 45 titik lahan parkir akan diawasi oleh 120 juru parkir yang akan memungut retribusinya. Pungutan berlaku untuk kendaraan roda dua, becak barang, dan roda empat. Dan, untuk kendaraan yang parkir sembarangan akan di tindak tegas dengan cara pengembokan.

Launcing Perda Nomor 4 tahun 2016 ini ditandai dengan pemasangan baju rompi, penggulungan tanda pengenal dan penyerahan surat secara simbolis oleh H Lis Darmansyah Wali Kota Tanjungpinang di Jalan Merdeka, Rabu(16/3/2016).

Lis menjelaskan pertumbuhan transportasi di kota ini dari tahun ke tahun semakin meningkat. Dimana pertumbuhan transportasi untuk kendaraan roda dua mencapai 56.000 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan roda empat mencapai 15.000 kendaraan.

” Melihat data tersebut maka pemerintah kota menetapkan Perda ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara ‎dan tidak ada kemacetan,”katanya

Wali Kota Tanjungpinang juga mengharapkan kepada seluruh juru parkir yang hadir saat ini untuk menjalankan tugasnya, dan mampu menerapkan prinsip ramah tamah bagi seluruh pengguna parkir.

” Untuk menjalankan tugas ini saya harap seluruh juru parkir dapat menujukan kesatuan dan dapat menujukan cermin budaya melayu karena kita tinggal di negeri Melayu,”tuturnya.

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menegaskan bagi para pelanggar parkir sembarangan akan menindak tegas tegas dan diberi denda.

Wan Samsi Menambahkan kepada seluruh pelanggar akan diberikan sanksi adminitrasi yang terdriri dari kendaraan roda empat denda yang akan diberikan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 200.000 dan kendaraan seperti becak dan sebagainya sebesar Rp 50.000.

Wan Samsi juga menambahkan untuk seluruh juru parkir akan diberikan 150 lembar untuk satu hari dan seluruh dana yang masuk akan disetorkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang

” Mekanisme kerjanya kita disini juru parkir perharinya menyetorkan kepada satuan juru pungut (satgas) yang akan kami sediakan di setiap titik parkir yang merupakan pegawai atau petugas kami selanjutnya Dishub akan menyetorkanya ke Kas Daerah, ‎karena satu senpun tidak boleh mengalir kesiapa-siapa,” ungkapnya

Untuk target pertahunnya kita minta kepada seluruh juru parkir di kota tanjungpinang, dengan target Rp 750 juta yang akan di setorkan ke Kas Daerah dan kalau di ikut sertakan bersama seluruh juru parkir di seluruh titik-titik lokasi parkir maka seluruh target mencapai ‎Rp 1,2 Milliar.

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika, juga akan berkerja sama dengan Kasatlantas Polres Tanjungpinang akan menindak tegas bagi oknum atau petugas parkir yang berani memalsukan karcis parkir

” Kita sangat mendukung perda tentang perparkiran ini, bagi oknum atau petugas parkir yang melakukan pemalsuan karcis parkir akan di tindak tegas. Karena sudah melangar undang-undang KUHP Pasal 263 tentang pemalusan surat di situ ada unsur pidananya,” ujar AKP Sulam Kasatlantas Polres Tanjungpinang.(r/ded)

WhasApp

Google News WartaKepri