Vonis Hukuman Pembunuh Bos Sintai Tanjung Uncang Dikurangi Satu Tahun

HARRIS BATAM

BATAM , WARTAKEPRI.co.id – Terpidana pembunuh Ros Duha bos Cafe Sintai Tanjung Uncang – Batuaji Batam, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (23/3/2016).

” Terpidana Malikul Mahdi alias Selikur bin M. Yusuf dan Hendra bin Arman Abdullah, secara terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana hingga menghilangkan nyawa korban (alm.Ros Duha). Keduannya patut menerima hukuman yang setimpal atas perbuatanya,”kata Hakim Syahrial Harahap dalam bacaan amar putusannya.

Kedua terpidana pembunuhan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim, apakah menerima putusan itu. Malikul langsung menerima putusan tersebut, namun terpidana Hendra belum terima alias pikir pikir dulu.

Hukuman yang diterima kedua terpidana lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnad SH yaitu 20 tahun penjara.

Perbuatan terpidana terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ayat(3) KUHP. Kedua terdakwa terbukti berencana melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, turut serta dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Syahrial Alamsyah Harahap SH didampingi Juli Handayani serta Candra, yang menyidangkan kedua terpidana Malikul Mahdi alias Selikur bin M. Yusuf.(nik)

Google News WartaKepri