WARTAKEPRI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua orang tersangka Penipuan melalui Email. Kedua tersangka melakukan penipuan dengan cara meng-hack email sebuah perusahaan dan mengirim email kepada perusahaan lainnya untuk meminta ditransfer sejumlah uang. Sementara tersangka lain berinisial C masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
pelaku melakukan hack terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” ujar Mudjiono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/3/2016).
Mujiono menjelaskan, perusahaan berinisial AI di Yunani bekerja sama dengan perusahaan berinisial SS di Korea terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhadap SS.
“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” ujar dia.
Kemudian, pada tanggal 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS, seolah-olah menyerupai perusahaan AI. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tersangka juga mengirim nomer rekening baru, dengan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.
“Menggunakan akun email lain, tersangka mengirimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelasnya.
Mujiono menambahkan, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar sebesar US$749.029.00 atau setara dengan Rp9 miliyar.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti KTP, laptop, beberapa buku tabungan, dan beberapa barang bukti lainnya.
Sumber : Netralnews