NATUNA, WARTAKEPRI.co.id– Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Syafri Hadi meyatakan jaksa mencium adanya dugaan penyimpangan pada penyertaan modal di PDAM Tirta Nusa sebesar Rp3,5 miliar.
Syafri mengatakan PDAM Tirta Nusa seperti diketahui mendapat alokasi bantuan dari Australia senilai Rp 3,5 miliar. Saat ini, katanya, dana yang dicairkan masih berupa dana talangan dari pos hibah Pemda Natuna yang dianggarkan pada APBD tahun lalu.
Sesuai prosedur, katanya lebih jauh, setelah kegiatan itu selesai dengan anggaran APBD ini dan diverifikasi, barulah anggaran itu diganti. Dokumen yang kami sita berhubungan dengan kegiatan sambungan rumah (SR) yang didanai Australia, dengan talangan hibah APBD itu.
“Dalam perjanjiannya memang seperti itu, jadi ditalangi APBD dulu. Dana yang dipakai saat ini merupakan dana APBD 3,5 miliar dan sudah dicairkan semuanya ke PDAM,” ujar Syafri. (ari)