BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Upaya hukum Satjnari Harianja untuk menggugurkan status tersangka, yang ditetapkan Polsek Nongsa, langsung terhenti alias gugur, setelah proses sidang pra peradilan ditetapkan hakim tidak bisa dilanjutkan.
Pasalnya, Polsek Nongsa Batam sudah lakukan pelimpahan berkas P21 ke kejaksaan.
Penyidik langsung ngebut mem-P21 pemohon pada Senin (4/4) pada Kejaksaan Negeri Batam.
Kemudian, pada Rabu (6/4) Kejaksaan sudah langsung menunjukkan Jaksa Penuntut Umumnya,
” Di hari yang sama Pengadilan Negeri Batam juga telah menetapkan hakim dan jadwal persidangan,” ujar John Situmeang SH selaku Penasehat HuKum dari SH usai sidang gugurnya Pra peradilan pada hari Kamis (7/4/2016).
Menurut Hakim Julkifli, dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa permohonan perkara pra peradilan (yang belum di putus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan. Gugur nya permohonan
pra peradilan itu untuk menghindari dua putusan dalam satu perkara.
Sementara menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi norma dalam praktik peradilan.
Namun demikian, terlepas dari pertimbangan tersebut Mahkamah perlu memberikan penilaian bahwa seharusnya ketentuan tersebut tidak dijadikan celah oleh penyidik maupun penuntut umum untuk menggugurkan praperadilan dengan cara segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri.
Apalagi pelimpahan berkas perkara yang tidak lengkap ke pengadilan negeri akan berakibat bahwa berkas perkara yang diajukan ke pengadilan negeri merupakan berkas perkara yang asal jadi.
Dalam hal telah diajukan permohonan pra peradilan, seyakin semua pihak yang terkait dalam pra peradilan tersebut wajib menghormati persidangan pra peradilan.
” Seharusnya penegak hukum menghormati putusan MK nomor 78/PUU/XII/2013 tentang pra peradilan dan di dalam jelas diterangkan soal sangsinya,” ungkap John Situmeang SH penasehat hukum Satjanari Harianja.(nik)





























