WARTAKEPRI.co.id, Batam – Mudahnya pembayaran denda tilang lalu lintas (Lalin) saat ini, setelah sidang tidak diberlakukan lagi. Tetapi jangan langsung senang dulu, karena ada antrian di loket kantor Kejaksaan Negeri Batam sehingga pelanggar Lalin harus bersabar.
Kejari Batam buka tiga petugas loket untuk pembayaran denda tilang, dengan tingkat besaran denda dari setiap pelanggar berbeda tergantung pada jenis pelanggaran, mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Memang sistem ini sangat baik hanya saja, apakah pelanggar lalin ini sadar karena sidang tidak dilaluinya lagi.
“Jika hanya denda yang diutamakan, alhasil pelanggaran lalin akan terus bertambah setiap bulannya,” ujar Riko, pemerhati keselamatan jalan raya, Jumat (24/3/2017) di Batam Center.
Prosedur pembayaran denda tilang tidak menyusahkan pelanggar dan sangat efisien serta menguntungkan karena tidak lebih dari satu menit. Setelah mendapat nomor dari pengadilan, pelanggar hanya menyiapkan uang tunai tinggal membayar di loket Kejari dan berlalu.
Besaran denda diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang pengadilan tindak pidana ringan (tipiring) yang disebut sidang versteck. Sidang ini tidak dihadiri oleh pelanggar.
“Setelah membayar di loket, petugas mengembalikan SIM atau STNK kendaraan pelanggar. Setelah selesai semua prosedur tersebut pengendara bisa berlalu pergi,” tuturnya.
Tulisan Nikson Simanjuntak































