Home Kepri Pemko Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Pekerjakan Penyandang Cacat

Pemko Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Pekerjakan Penyandang Cacat

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang menggelar diskusi interaktif, tentang penempatan hal-hak tenaga kerja khusus yang di selenggarakan oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang, Selasa (19/4/2016).

Acara dibuka oleh Lis Darmansyah sebagai Wali kota Tanjungpinang, sekitar pukul 09.00 WIB. Acara berlangsung yang bertempatan di Hotel Halim Km 7, Tanjungpinang. Selama dua hari dari tanggal 19 April sampai 20 April 2016.

” Saya berharap pihak perusahaan yang khususnya yang ada di Kota Tanjungpinang ini bisa memberikan kesempatan kepada saudara-saudara kita penyandang cacat untuk berkerja di perusahaan sesuai kemampuan yang mereka bidangi,” ujar Lis Darmansyah.

Dalam kegiatan ini membuka wawasan, bahwasanya yang sudah di atur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan, itu bukanlah suatu hal yang menjadi kesukarelaan tetapi merupakan kewajiban yang harus dipatuhi, karena ada sangsi administrasi dan sangsi pidana, apabila pihak perusahaan tidak mematuhi.

Adapun tujuan kegiatan ini membuka peluang sekaligus, memberi hak atas apa yang sudah di atur dalam perundang-undangan bagi teman-teman penyandang cacat.

Adapun sasaran kegiatan ini adalah instansi pemerintahan BKD Kota Tanjungpinang, BKD kabupaten Bintan, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta yang berbadan hukum. Perseta dalam kegiatan ini berjumlah 50 orang dan perwakilan dari penyandang cacat sebanyak 11 orang.

Dengan metode kegiatan berupa diskusi dan sesi interaktif dengan di dasari ketentuan ceramah dan tanya jawab dan di hadiri narasumber dari kementerian ketenagakerjaan.(vir)

WhasApp

Google News WartaKepri