WARTAKEPRI.co.id, BATAM — Niat iseng berakhir duka. An (21) dan Nr (20) harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Mereka ketangkap saat memegang dada seorang karyawati perusahaan di Mukakuning.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo melalui Kanit Reskrim Bripka Abdon Pasaribu mengatakan kejadian itu berawal ketika kedua pelaku melihat korbannya saat akan pulang. Karena jalanan sepi, pelaku merapat dan meremas buah dada pekerja tersebut.
Tidak terima perlakukan itu, korban menjerit dan meminta tolong kepada warga lainnya. Lalu, warga langsung mengejar pelaku. Di Tembesi Pos, korban langsung menendang sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh.
Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (iin)





























