Home Kepri Awasi dan Lapor Jika Ditemukan Obat dan Makanan Berbahaya bagi Kesehatan

Awasi dan Lapor Jika Ditemukan Obat dan Makanan Berbahaya bagi Kesehatan

Lis Darmansyah Walikota Tanjungpinang
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah meminta seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan ketika menemukan makanan dan obat yang dicurigai ke pemerintah dan dinas terkait. Hal ini disampaikan kepada seluruh peserta Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi Pengawas Obat dan Makanan, di Gedung Muhammadiyah Tanjungpinang, pada Rabu (3/5) siang.

“Kita perlu peran aktif semua pihak, terutama masyarakat, misalkan menemukan obat atau makanan yang dicurigai, ambil dan berikan ke dinas kesehatan agar diuji kelayakan bahan makanannya, dengan begitu, kita perduli dengan kesehatan orang lain,” ucap Lis Darmansyah.

Untuk mengawasi makanan berbahan kimia, maupun obat ilegal yang dijual kepada masyarakat, maka perlu kerjasama antara Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Dinas kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat.

Kegiatan yang mengikutsertakan para guru, pelajar, kader posyandu, SKPD, produsen, konsumen, serta seluruh elemen masyarakat itu, diprakarsai oleh Badan POM Provinsi Kepulauan Riau.

Lis menambahkan, beberapa waktu lalu, BPOM, Disperindag, dan Dinas Kesehatan kota tanjungpinang melakukan survei dan pengecekkan di tempat-tempat penjual bumbu dan pengolahan daging dibpasar, dari temuan mereka semua hasilnya negatif.

” Alhamdulillah Kota Tanjungpinang masih aman, tidak ada penjual yang menggunakan zat kimia seperti formalin,” imbuh Lis.

Menanggapi isu beberapa restoran yang menggunakan bahan makanan dengan kandungan formalin, kata Lis, setelah dilakukan investigasi oleh pihak terkait, ternyata bukan berasal dari rumah makan tersebut, tetapi tempat pengolahan daging penggilingnya.

” Kita akan berikan peringatan dan pembinaan dulu, ini untuk menjaga pergerakkan ekonomi di kota ini, jika memang ada unsur kesengajaan, maka kita akan mempertimbangkan kembali izinnya,” tegas Lis

Untuk itu, perlu hati-hati dan waspada terhadap jajanan dan obat yang dijual, seharusnya penjual perlu memperhatikan kesehatan konsumennya, memang masih ada penjual yang tidak mengetahui bahwa obat yang dijualnya ilegal.

Hal ini karena faktor ketidaktahuan, namun ketika diperingatkan mereka, produk tersebut tidak dijual mereka lagi, tetapi tidak semua prodak yang tidak ada BPOM itu ilegal, bisa jadi sertifikasinya belum keluar,” tutur Lis

Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini, masyarakat akan memahami dan mengetahui prodak obat dan makanan yang aman dikonsumsi. Manfaatkanlah kegiatan ini sebagai forum diskusi untuk mempertanyakan berbagai hal mengenai memilih dan mengkomsumsi obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu kepada narasumber.

Untuk melindungi masyarakat dari resiko perindustrian makanan yang tidak layak di konsumsi serta obat ilegal, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan POM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) .

MoU tersebut ditandatangani Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH dan Kepala BPOM Provinsi Kepri, Setiamurni, Apt, dengan disaksikan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M. Si, Staf Ahli Bidang Kemaayarakatan dan SDM, dr. Eka Hanasrianto, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M. Si, jajaran Badan POM Provinsi Kepri, serta seluruh peserta sosialisasi. (humas/ded)

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026