WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Fachrizal Abdi bin Abubakar Luthan yang ditangkap pada Kamis, 14 Januari 2016 siang, saat melewati Xray Bandara Hang Nadim Batam. Dia tertangkap, karena petugas curiga lalu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hasilnya, kedua sepatunya ditemukan 10 bungus serbuk kristal sabu dan 1000 gram.
Demikian penjelasan saksi Sujatno, Febri Doni dan saksi Asri dari petugas Ditpam Bandara Batam, Rabu (11/5/2016) di PN Batam.
Sementara menurut terdakwa bahwa sabu tersebut diberikan oleh Baret (DPO) dibuang dalam sampah di Seraya atas yang dibungkus dalam plastik. Setelah barang tersebut didapat lalu disuruhnya untuk di bawa ke Jakarta.
” Saya tidak ketemu dengan Baret (DPO) itu dan hanya melalui telepon komunikasinya,” terang terdakwa.
Sebelum berangkat ke Bandara, saya terlebih dulu cek in di hotel Kaliban kamar 208 Batam Center untuk memasukan sabu tersebut kedalam sepatu. Hal ini atas perintah dari Baret pada saya. Terang Fachrizal.
Setelah dilakukan analisis di laboratorium Puslabfor Polri Cabang Medan pada tanggal 21 Januari 2016, maka disimpulkan 10 bungkus serbuk kristal seberat 46 gram sabu dan 1000 gram dalam bungkus lain. Sehingga total sabu seberat 1046 gram.
Kata Jaksa Pengganti Arie Prasetio SH, Perbuatan terdakwa diancam pidana dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nikson)
























