WARTAKEPRI.co.id – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menginformasikan tentang rencana https://wartakepri.co.id/pemberian gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2016. Informasi ini sebagai pedoman berapa besar nilai gaji dan THR yang akan diterima pegawai negeri se Indonesia.
Berikut, penjelasan dari Kementerian PANRB. Bersama ini kami sampaikan informasi terkait rencana pemberian gaji ke 13 dan THR tahun 2016, sebagai berikut :
1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ketiga belas (gaji 13) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2016;
2) Pemberian gaji ke 13 dan THR tsb memperhatikan kemampuan keuangan negara;
3) Besarnya gaji ke 13 adalah sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Pejabat negara meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Penerima pensiun meliputi : pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan utk pemerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
4) Besarnya THR adalah sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016. THR utk penerima pensiun/tunjangan sebesar 50 % dari pensiun pokok/tunjangan bulan Juni 2016;
5) Penerima gaji ke 13 dan THR yg sumber anggarannya dari APBN adalah : PNS yg bekerja di pemerintah pusat; anggota TNI; anggota POLRI; penerima pensiun; penerima tunjangan; pejabat negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; pejabat lain yg hak keuangan/administrasinya disetarakan/setingkat Menteri; Wakil Menteri.
6) Penerima gaji ke 13 dan THR yg sumber anggarannya dari APBD adalah : PNS yg bekerja pada Pemda; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati;
7) Gaji ke 13 dan THR tsb rencananya akan dibayarkan pada bulan Juli 2016;
8) RPP ttg gaji ke 13 dan RPP ttg THR saat ini masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah selesai diharmonisasi, maka akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan;
9) Mengenai hal teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silahkan koordinasi ke Kementerian Keuangan.
Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat.(humasmenpanrb/dedy suwadha)






























