WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Tarigan SH berlebihan kepada terdakwa Wido Afri bin M. Sidik, atas tuduhan pencurian satu unit handphone milik istri anggota Polisi Polda Kepri.
Terdakwa Wido yang seharian berprofesi atau bekerja sebagai penjual air minum keliling dan bukan perampok dengan kekerasan seperti yang didakwa Jaksa penuntut.
Dalam keterangan terdakwa, Wido mengatakan bahwa ia tidak melakukan pencurian. Ia menerima Hp tersebut dari Hasan.
” Saya tidak mencuri Hpnya, itu Hasan yang kasih Yang Mulia,” terang terdakwa Wido Afri bin M. Sidik, kepada Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, didampingi Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.
Terdakwa juga menerangkan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan korban, sebagaimana diterangkan JPU dan pihak kepolisian.
” Saya tidak kenal pemilik Hpnya, karena saya terima dari Hasan. Disaat itu saya sedang bekerja mengantarkan air galon ke rumah-rumah warga di Legenda Malaka, Batam Centre Yang Mulia,” tegas Wido.
Keterangan terdakwa, turut dibenarkan oleh saksi Sri Mulyeti pemilik Depot air minum isi ulang, tempat terdakwa bekerja dan mengatakan Wido pada saat kejadian sedang bekerja didepot air miliknya.
“Ya, Wido itu kerja ditempat saya. Saat itu dia masih antarkan galon sama pemesan dan langganan-langganan kita,” jelas Sri.
Terdakwa sudah 10 bulan bekerja bersamanya dan tidak pernah membuat ulah, bahkan ia senang melihat kinerja terdakwa yang ulet dan tidak pernah mengeluh.
” Dia itu baik, ga pernah neko-neko.. saya sangat percaya padanya, bahkan seluruh aktifitas didepot saya percayakan sama dia. Setiap sore, Wido yang laporan ke saya berapa hasil penjualan. Tidak pernah dia tipu-tipu saya,” ungkapnya.
Selain itu, lokasi yang menjadi langganan galonnya tidak terlalu jauh. Paling jauh itu di Legenda Bali, ga ada yang sampai ke Nongsa. Tegasnya lagi.
Seperti yang dituduhkan, terdakwa diduga melakukan pencurian di Batu Besar, Nongsa. Saat itu terdakwa terlihat mengendarai sepeda motor hitam dan membawa keranjang yang biasa digunakan untuk mengangkut galon air minum.
Setelah mendengar keterangan saksi meringankan dan terdakwa, PH terdakwa juga meminta kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
“Kami minta waktu 1 minggu lagi Yang Mulia, untuk menghadirkan saksi A De Charge lainnya,” ungkap PH Bangun P. Simamora.
Jaksa Immanuel Tarigan mendakwa terdakwa dengan dakwaan Alternatif Kesatu, yakni Pasal 365 ayat (1) KUHP dan dakwaan Alternatif Kedua, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.(nikson)






























