Home Batam Soal Sengketa Pekerja, Disnaker Batam Minta Perusahaan Ikuti Aturan

Soal Sengketa Pekerja, Disnaker Batam Minta Perusahaan Ikuti Aturan

Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Banyaknya perusahaan yang belum memberikan kejelasan status permanen terhadap tenaga kerjanya, yang menimbulkan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan, ditanggapi oleh pihak Disnaker untuk segera memberikan anjuran sesuai aturan yang berlaku.

” Segala sesuatunya akan diupayakan dan diselesaikan dengan prinsip dasarnya pihak perusahaan. Sehingga nantinya dilakukan mediasi yang dapat menemukan kesepakatan damai dari pihak perusahaan dengan tenaga kerjanya,” ujar Kadisnaker Kota Batam, Drs. Zarefriadi, M.Pd kepada wartakepri.co.id Jumat (20/5/2016) dilantai 4 gedung Pemko Batam.

Secara ketentuan, kata Zaref, ada batasan waktu selama 10 hari bagi pihak perusahaan untuk menentukan tanggapannya, apakah bersedia menerima pekerja tersebut secara permanen atau tidak. Tentunya semua itu dilakukan sesuai anjuran dan berdasarkan aturan yang ada.

Oleh karena itu, masih kata Zaref, dihimbaukan kepada pengusaha untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku.

Meskipun begitu, Disnaker akan tetap secara gamblang mendorong pengusaha untuk memberikan yang terbaik kepada tenaga kerja, sehingga dapat menghasilkan manfaat diantara kedua belah pihak, imbuhnya. (ichsan)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL