WARTAKEPRI.co.id – Pemko Batam sudah menganggarkan pendapatan hibah dari reklamasi pantai sebesar Rp.12.347.114.600 dari lahan yang dialokasikan untuk reklamasi pantai kepada investor seluas 2.489.422,92 dikali tarif per meter sebesar 5 ribu rupiah.
Dari total pendapatan yang dianggarkan itu Pemko Batam sudah menerima sebesar Rp. 4.137.940.000 yang dibayarkan investor sedangkan sisa sebesar Rp. 8.209.174.600 merupakan tunggakan investor yang menjadi piutang Pemko Batam per 16 April 2012 hingga sekarang.
Namun diduga akal-akalan oknum bermental korup pendapatan hibah reklamasi pantai yang sudah diterima Pemko Batam dari investor itu tidak diposting dan yang secara langsung mengurangi kewajiban pembayaran reklamasi pantai yang harus dibayar investor ke kas daerah.
Nah itu dia, tunggakan investor yang menjadi piutang itu tidak ada di neraca laporan keuangan dengan alasan Pemko Batam tidak memiliki prosedur tertulis yang mengatur penatausahaan dan pelaporan piutang reklamasi pantai.
Ini berarti pembayaran yang dilakukan investor itu tidak masuk rekening perkiraan pendapatan, lantas yang menjadi pertanyaan kemana dana yang diterima Pemko Batam itu?
Pendapatan reklamasi yang sudah diterima Pemko Batam itu berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai di kawasan Teluk Tering dan kawasan Bengkong laut, diantaranya PT. Batamas Puri Permai yang membayar pada 22 Maret 2005 sebesar Rp. 300.000.000, dilanjutkan pembayaran Februari 2008 sebesar Rp. 255.425.000 kemudian pembayaran pada 5 Februari 2008 sebesar Rp.473.230.000 pembayaran itu untuk reklamasi pantai seluas 173.198 m2,
PT. Golden Beach Indah Perkasa membayar sebesar Rp. 100.000.000, pada 5 Februari 2008 untuk lahan seluas 20.000 m2,
PT. Puri Mahkota Paradies telah membayar sebesar Rp.450.000.000 pada 22 Maret 2005 untuk lahan seluas 60.000 m2,
PT. Puria Samudera Milleium telah membayar Rp. 250.000.000 pada 22 Maret 2005 untuk lahan seluas 50.000 m2,
PT. Aneka Sarana Sentosa membayar sebesar Rp.1471.950.000 pada 7 April 2011 untuk lahan seluas 284390 m2,
PT. Megah Bangun Sejahtera membayar pada 15 Desember 2005 sebesar Rp.800.000.000 dan pada 20 Desember 2005 sebesar Rp. 200.000.000 untuk lahan seluas 200.000m2.
Entah kenapa, Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai yang tertunggak.
Sumber menyebutkan belum ada payung hukum penagihan tunggakan pendapatan hibah reklamasi pantai itu. Aneh bin ajaib, belum ada payung hukumnya lantas bagaimana Pemko Batam bisa menetapkan anggaran pendapatan hibah reklamasi pantai dan bahkan sebagian sudah diterima.(*)
Opini Kiriman
Yusril Koto
Lembaga Sosial Masyarakat di Batam