Home Berita Utama TERTIPU! Pramugari Kirim Foto Bugil ke Pacar, Ternyata PRT. Diperas Deh…

TERTIPU! Pramugari Kirim Foto Bugil ke Pacar, Ternyata PRT. Diperas Deh…

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, SURABAYA – Pramugari cantik, Deasy Agustiningsih (DA) benar-benar apes. Deasy menjadi korban penipuan dan pemerasan pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya bernama Ulfa binti Bejo (27).

Penipuan bermula ketika pramugari cantik itu berkenalan dengan Ulfa di media sosial Instagram. Ulfa menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai Noval Haksara. Ulfa yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) memasang foto cowok ganteng untuk memikat hati si pramugari cantik.

Akal bulus PRT Ulfa berhasil. Ulfa sukses membuat Deasy klepek-klepek hingga akhirnya keduanya pacaran. Mereka saling berkirim foto hot di media sosial dan WhatsApp (WA).

Ulfa meminta Deasy untuk berfoto dengan pose yang seksi dan hot. Bahkan, ada beberapa foto lain yang menggambarkan Deasy sedang tanpa busana alias bugil.

Setelah mendapatkan foto bugil pramugari cantik, Ulfa lantas memeras korban. Ulfa meminta uang Rp10 juta. Deasy memenuhi permintaan pelaku karena takut foto bugilnya disebar.

Belum cukup seminggu, pelaku kembali meminta uang Rp 24 juta. Kali ini korban tidak lagi memenuhi permintaan pelaku. Korban lantas melaporkan pemerasan tersebut kepada polisi.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap gadis bertubuh gempal itu di rumah kosnya di kawasan Jalan Siwalankerto Surabaya, Selasa (7/6/2016).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dalam melakukan pemerasan gadis asal Dusun Donggi, Kabupaten Bojonegoro ini membuat akun media sosial instagram palsu yang seakan-akan akun milik kekasih korban dengan nama Noval Haksara.

“Tersangka melakukan kejahatan ini setelah belajar di internet dan lewat berita di internet inilah tersangka kemudian mencobanya,” ujar Shinto.

Polisi menyita dua lembar surat cinta dan dua buah telepon genggam dari tangan tersangka. Pelaku yang kini mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya, terancam hukuman lima tahun penjara.

sumber: pojoksulsel

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp