WARTAKEPRI.co.id TANJUNGPINANG – Terdakwa Suherman Bin Boiman (31) ternyata sudah 4 kali membawa narkotika jenis Ganja ke Kota Tanjungpinang. Pengakuan ini terungkap pada saat Keterangan Terdakwa Pada Persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (15/6/2016).
Dalam persidangan ini di Pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH, bersama anggotanya Iriati Choirul Ummah SH dan Jhonson Sirait SH. Dalam Keterangan Terdakwa Suherman mengatakan kalau dirinya sudah 4 kali membawa ganja dari Aceh dengan berat yang cukup banyak ke Tanjungpinang.
” Saya sudah 4 kali Yang Mulia membawa ganja dari Aceh ke Tanjungpinang, dimana yang pertama saya bawa 5 Kg, Kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 5 Kg dan yang terakhir saya bawa seberat 19,911 Kg,”ujar Suherman
Suherman menjelaskan ganja yang, dibawanya itu seluruhnya berasal dari Mahmud (DPO) dari daerah perbatasan Aceh di daerah Kota Stabat dan pada saat yang keempat kalinya saya ketangkap.
” Untuk yang pertama sampai yang ke tiga saya lolos yang Mulia,”Ungkapnya.
Dia menyampaikan untuk yang keempat kalinya, dirinya tidak sendiri membawa ganja tersebut tetapi bersama rekannya Terdakwa Swandi Bin Misran (43).
” Untuk ganja yang saya bawa dengan berat 19, 911 Kg ini akan saya berikan kepada Abdul Gani (DPO) dan Terdakwa Pupung yang sekarang lagi menjalani persidangan,”katanya.
Sementara itu di tempat yang sama terdakwa Swandi mengatakan dirinya pada awalnya ke Kota Medan hanya untuk membeli Ayam Bangkok di daerah Kota Lubu Pakam.
” Awalnya saya mau membeli ayam Bangkok Yang Mulia tetapi karena Ayam tersebut mahal dengan harga Rp 15 Juta dan Uang yang saya bawa hanya Rp 5 Juta, jadi saya memutuskan untuk pulang ke Tanjungpinang bersama terdakwa Suherman,” ungkap Swandi
Di Perjalanan menuju pelabuhan Dumai dengan menggunakan kapal Ferry sampai ke Pelabuhan , terdakwa Swandi di Suruh oleh terdakwa Suherman untuk mengangkat tas tersebut dengan di beri imbalan Rp 500 ribu.
“Sesampainya di Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, anggota BNN langsung menangkap kami yang Mulia disitu saya tahu bahwa kalau didalam tas itu adalah ganja,”
Mendengar paparan Keterangan kedua orang terdakwa, ketua Majelis Hakim Elyta menunda persidangan selama dua pekan mendatang dengan Agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prasetya SH.
Sekedar diketahui dalam dakwaanya, JPU Yuri Prasetya SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri, mendakwa kedua terasangka dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Dalam uraiaan dakwaan, JPU juga mengatakan kedua orang terdakwa ini, ditangkap penyidik BNNP Provinsi Kepri, sekitar pukul 18.00 WIB di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Rabu (24/2/2016) lalu.(virza)






























