WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis pil/tablet ekstasi, hasil pengungkapan sejumlah kasus di Kepri.
Kasus yang diungkap diantaranya hasil kerja Subdit I, Subdit II dan Subdit III Ditres Narkoba Polda Kepri dengan jumlah tersangka lima orang. Berikut penjelasan barang bukti narkotika yang diungkap, Kamis (16/6/2016) pukul 11.30 WIB
1.Jumlah barang bukti narkotika jenis pil/tablet ecstasy yang dimusnahkan dengan tersangka RB alias R adalah 175 (seratus tujuh puluh lima ) butir, untuk dikirim ke labfor Mabes Polri cabang medan 25 (dua puluh lima) butir, untuk pembuktian di pengadilan 4 (empat) butir dan sabu seberat 0,82 gram.
2.Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka AT alias Y adalah 212,73 gram.
3. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka NDD adalah 129,37 (seratus dua puluh Sembilan koma tiga tujuh) gram, untuk dikirim ke labfor Mabes Polri Cabang Medan 40 (empat puluh )gram. Untuk pembuktian dipengadilan 8 (delapan) gram.
4. Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan tersangka BI dan AR alias BA adalah 37,55 (tiga puluh tujuh koma lima puluh lima) gram, untuk dikirim ke puslabfor polri cabang medan 10 (sepuluh) gram, untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian siaran pers yang dipublikasikan oleh AKBP Hartono selaku Kabid Humas Polda Kepri.(dedy)






























