Advertisement
Home Batam Terdakwa Rudi Lu dan Suwardi, Rusak Pondasi dan Pagar Milik PT Pratama...

Terdakwa Rudi Lu dan Suwardi, Rusak Pondasi dan Pagar Milik PT Pratama Niaga Sejati

Warta Kepri sidang sengkata lahan rudi dai batam
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Hasbi Kurniawan SH mengahdirkan saksi untuk dimintai keterangannya diantaranya: saksi Karolus, Unggul Zulkifli Said dari BP Batam dan Sutardi. Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Tiwik SH didampingi Egi SH dan Endi Nurindra Putra SH

Sutardi selaku RW pada komplek Perumahan Taman Harapan Indah mengakui bahwa tanah yang sedang bermasalah tersebut sudah di pondasi dan di pagari sekitar 7 tahun lalu oleh pihak developer. Kata warga bahwa lahan itu adalah fasilitas umum (fasum ) sehingga harus di timbun, namun harus izin dari pihak pengembang, RT dan RW tapi tidak dilakukan oleh Rudi Lu.

” Mengetahui dari terdakwa Rudi Lu setelah ada permasalahan,” kata Sutardi, Senin (28/6/2016) di PN Batam.

Sementara saksi Korolus yang mengaku bahwa sudah 20 tahun bekerja sebagai satpam di perumahan itu, dan melihat Rudi Lu dilokasi dan menyuruh orang lain. Menimbun sekitar 30 x 100 meter menggunakan lori dan beko sehingga menutupi pondasi, besi dan pralon yang sudah dibangun developer.

” Rudi Lu itu menuruh orang lain untuk membongkar semua pagar besi yang dibuat oleh developer dan saat itu juga, saya bilang jangan timbun dulu,” kata Karolus.

Kemudian keterangan saksi Unggul Zulkifli dari BP Batam dan mengakui bahwa tanah tesebut milik PT Pratama Niaga Sejati milik Ruki Lim.

” saat itu Ruki Lim meminta fatwa soal tanah. Kemudian fatwa direvisi tahun 2002 bahwa ada jumlah bangunan dan bukan fasum,” terang Unggul Zulkifli.

Sebelumnya, saksi Ruki Lim menyatakan bahwa tanah yang dirusak dan timbun terdakwa Rudi Lu adalah miliknya. Masuk ke lokasi dengan menggunakan truk dan alat alat berat.

” Terdakwa Rudi itu membeli kavling dari saya sebanyak 12 unit dan dijadikannya menjadi satu rumah. Semua surat surat saya asli. Kenapa saat mau menggembangkan lagi, terdakwa malah melarang saya,” tegas Ruki Lim, Senin (20/6/2016) di Pengadilan Negeri Batam.

“Saat itu sudah diberitahu pada terdakwa Rudi agar jangan ditimbun tanah itu namun tetap tidak menghindahkannya. Dan malah alasan terdakwa mengatakan hanya untuk membuat jalan,” jelas Ruki Lim

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hasbi SH,bahwa kasus penggerusakan barang milik Ruki yang dilakukan terdakwa Rudi Lu dan terdakwa Suwandi alias Aheng sudah memenuhi syarat dan masuk ranah hukum pidana.

Sesuai dengan berkas perkara dari Polresta Barelang nomor : SBP/146/XI/2015/Rerskrim tanggal 30 Nopember 2015, maka kedua terdakwa melanggar pasal 406 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan.

JPU berpedapat tidak harus mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman seperti pada eksepsi ( keberatan) dari Penasehat hukum terdakwa.

Maka JPU berkesimpulan bahwa apa yang menjadi keberatan dari PH kedua terdakwa sudah masuk pada materi pokok perkara dan juga tidak termasuk dalam materi keberatan eksepsi sehingga haruals dikesampingkan. Ujar Hasbi Kurniawan SH.MH.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU PDM – Kamtibum/Batam/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 KUHAP dan menetapkan agar persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi. Pinta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi kurniawan.(nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026