WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Upaya Kementrian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menyelesaikan masalah lahan dan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang selama ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat, dimana seperti yang telah direncanakan bahwa akan mencarikan jalan dengan cara mempertemukan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam, dinilai hanyalah sebagai wacana hembusan angin segar yang tujuannya agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan.
Sebenarnya langkah itu sangatlah penting untuk diwujudkan, bahkan begitu strategis jika memang dilakukan oleh pihak Kementrian. Pada dasarnya, proses tersebut merupakan suatu jalan yang sangat sederhana. Dimana dalam penyelesaian terhadap masalah alokasi lahan dan UWTO itu, nantinya dapat berjalan mudah dan murah dirasakan oleh masyarakat, ungkap Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (28/6/2016).
” Pemko Batam sebetulnya baru mendapatkan informasi ini dari media, akan tetapi untuk tindakan resminya masih belum dilakukan. Apabila memang dilakukan, tentunya kita akan sangat berbahagia,” ujarnya.
Menurutnya, jika arah pertemuan tersebut tertuju kepada batas kewenangan tertentu, sejatinya kedepan Batam akan lebih mudah mendefinisikannya. Yakni menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta enclave ataupun lainnya. Sebenarnya Pemko Batam sangatlah ingin apabila permasalahan peruntukkan lahan bagi pemukiman, bisa dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk kawasan ekonomis seperti industry, bandara dan pelabuhan, akan tetap dikelola oleh BP Batam.
“Idealnya, BP Batam seharusnya mengurus ranah wilayah kewenangan yang dikelola saja. Seperti pada 22 kawasan industry wilayah pengembangan baru, yakni Rempang dan Galang,” paparnya.
Semua permasalahan tersebut, pada prinsipnya secara keseluruhan sudah dapat memahaminya dalam rapat yang pernah disampaikan kepada Dewan Kawasan Batam, dan termasuk juga tim lainnya, pungkasnya.(ichsan/mcb)






























