WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Nurdin Alias Bosung terdakwa perkara pencurian 100 pcs besi anti karat bekas milik Bandar Victory Shipyard. Hal itu dilakukan karena gajinya sebagai ABK Kapal Wiras Permata 2 tergolong kecil dan tidak mencukupi untuk menghidupi diri sendiri termasuk keluarga.
“Saya hilaf Yang Mulia, karena gaji kecil terpaksa mencuri,”ucap Nurdin kepada Majelis Hakim, Senin (11/7/2016) di PN Batam.
Tiwik SH selaku Hakim Ketua mendengarkan pernyataan Nurdin tersebut dan menyampaikan bahwa gaji kecil atau apapun tidak bisa di jadikan alasan untuk melakukan pencurian.
“Walaupun gaji kecil bukan berarti di perbolehkan untuk mencuri. Kan itu bukan barang milik kamu,”tegas Tiwik kepada Nurdin.
Sebelumnya dalam dakwaan yang di bacakan Nurhasaniaty SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Nurdin alias Bosung di tangkap oleh security PT Bandar Victory saat sedang membawa sebuah besi anti karat bekas.
” Terdakwa bekerja di Kapal Wiras Permata 2 yang sedang melakukan doking di PT Bandar Victory Kecamatan Sekupang Kota Batam. Saat terdakwa di perjalanan menuju kamar mandi dan melihat banyak besi yang berada ditanah, lalu terdakwa mengambil besi tersebut dan menyimpannya dalam kamarnya yang berada didalam Kapal Wiras Permata 2.
Kemudian saksi Subiyanto sedang bertugas sebagai satpam melakukan pemantauan dari atas menara pos 6 security. Dan Subiyanto melihat terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi menuju kearah kapal Wiras Permata 2 dengan tingkah laku mencurigakan,”kata Nurhanasiaty SH membacakan dakwaannya.
Lalu, Saksi Subiyanto memberhentikan terdakwa sambil bertanya “ itu bawa apa pak” dan terdakwa menunjukan 1 (satu) buah besi anti karat yang disimpan terdakwa pada dada sebelah kanan yang ditutupi menggunakan handuk warna kuning.
Kata Subiyanto kepada terdakwa “itu tidak boleh pak, ada berapa banyak,” dan terdakwa mengatakan sedikit pak. Kemudian saksi Subiyanto menginformasikan kepada saksi Widodo yang jaga di pos Utama Scurity PT Bandar Victory Shipyard untuk datang ke pos 6 untuk menangkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Bandar Victory yang berlokasi di Kecamatan Sekupang tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dengan pasal 362 KUHP.(nikson simanjuntak )
“Saya hilaf Yang Mulia, karena gaji kecil terpaksa mencuri,”ucap Nurdin kepada Majelis Hakim, Senin (11/7/2016) di PN Batam.
Tiwik SH selaku Hakim Ketua mendengarkan pernyataan Nurdin tersebut dan menyampaikan bahwa gaji kecil atau apapun tidak bisa di jadikan alasan untuk melakukan pencurian.
“Walaupun gaji kecil bukan berarti di perbolehkan untuk mencuri. Kan itu bukan barang milik kamu,”tegas Tiwik kepada Nurdin.
Sebelumnya dalam dakwaan yang di bacakan Nurhasaniaty SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Nurdin alias Bosung di tangkap oleh security PT Bandar Victory saat sedang membawa sebuah besi anti karat bekas.
” Terdakwa bekerja di Kapal Wiras Permata 2 yang sedang melakukan doking di PT Bandar Victory Kecamatan Sekupang Kota Batam. Saat terdakwa di perjalanan menuju kamar mandi dan melihat banyak besi yang berada ditanah, lalu terdakwa mengambil besi tersebut dan menyimpannya dalam kamarnya yang berada didalam Kapal Wiras Permata 2.
Kemudian saksi Subiyanto sedang bertugas sebagai satpam melakukan pemantauan dari atas menara pos 6 security. Dan Subiyanto melihat terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi menuju kearah kapal Wiras Permata 2 dengan tingkah laku mencurigakan,”kata Nurhanasiaty SH membacakan dakwaannya.
Lalu, Saksi Subiyanto memberhentikan terdakwa sambil bertanya “ itu bawa apa pak” dan terdakwa menunjukan 1 (satu) buah besi anti karat yang disimpan terdakwa pada dada sebelah kanan yang ditutupi menggunakan handuk warna kuning.
Kata Subiyanto kepada terdakwa “itu tidak boleh pak, ada berapa banyak,” dan terdakwa mengatakan sedikit pak. Kemudian saksi Subiyanto menginformasikan kepada saksi Widodo yang jaga di pos Utama Scurity PT Bandar Victory Shipyard untuk datang ke pos 6 untuk menangkapnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT Bandar Victory yang berlokasi di Kecamatan Sekupang tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.4 juta.
Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dengan pasal 362 KUHP.(nikson simanjuntak )



























