Home Pendidikan Disdik Tanjungpinang Ingatkan Larangan Kegiatan MOS di  Sekolah

Disdik Tanjungpinang Ingatkan Larangan Kegiatan MOS di  Sekolah

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Masa orientasi siswa (MOS) bagi anak baru tidak di per bolehkan lagi, ini sesuai dengan arahan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Di mana peraturan Menteri mengeluarkan Permendikbud No 18 tahun 2016, Permenbud ini menggantikan sistem MOS dengan cara pengenalan dengan pengenalan lingkungan sekolah.

“Kita akan melaksanakan intruksi ini, kita sendiri sudah sosialisasi terhadap sekolah-sekolah yang ada di Tanjungpinang,” ujar Dadang Kadisdik Kota Tanjungpinang, Senin(11/7/16).

Pengenalan lingkungan sekolah sendiri lansung dilakukan oleh pihaksekolah, disini para senior tidak akan di ikut sertakan.

“Itu memang sudah peraturan yang di keluarkan pihak kementrian, di mana peraturan ini berlaku untuk SD,SMP dan SMA,” terangnya.

Disini pihak Dinas Pendidikan juga menegaskan, bila sekolahan yang melanggar ada masih kakak kelas yang melakukan orientasi akan diberikan sanksi tegas.

Di lain pihak Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(BP3AKB), Ahmad Yani mengatakan sangat mendukung dengan dengan  Permenbud no 18 tahun 2016 yang di keluarkan oleh menteri.

Karena menurutnya, bila guru yang turun tangan dengan perkenalan lingkungan sekolah lebih terarah, dibandingkan oleh kakak kelas di mana lebih ke arah fisik.

“Dengan adanya ini paling tidak juga menjaga agar tidak ada kekerasan di lingkunan sekolah yang terjadi,” tuturnya.

Memang selama ini tidak adanya laporan kekerasan yang terhadap anak di sekolahan yang dilakukan sesama siswa maupun kakak kelasnya.

“Tetapi ini bentuk antisipasi. Memang selama ini tidak ada laporan, sehingga kami mengatakan tidak adanya kekerasan yang terjadi di sekolahan,” jelasnya. (mkr)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026