WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Teguh Sunaryanto merupakan mantan Polisi Polda Kepri, dengan terbukti secara sah dan meyakinkan karena melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP, maka terdakwa divonis 3 bulan kurungan penjara. Kata Hakim Syahrial Harahap SH, Selasa (12/7/2016) di PN Batam.
Putusan Hakim lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Immanuel Tarigan SH yaitu 6 bulan kurangan penjara. Dan selama kasus ini disidangkan hingga diputus hakim hukumannya, terdakwa Teguh Sunaryanto tidak pernah ditahan.
Dalam putusan hukuman hakim yang sudah ditetapkan, terdakwa juga tidak langsung ditahan dan malah melenggang pulang ke rumahnya selesai sidang.
” Saya juga binggung, sudah diputus vonisnya 3 bulan kurangan penjara tapi kenapa tidak langsung di eksekusi penahannya,” ujar Rudi Budi Purnomo usai sidang.
Majelis hakim yang di Ketuai Syahrial Harahap SH dengan anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren SH, dalam amar putusanya belum memberikan kejelasan agar terdakwa segera ditahan.
Terdakwa Teguh Sunaryanto merupakan pensiunan Polisi Polda Kepri dengan kasus perusakan barang atau mobil Carry milik saksi Rudi Purnomo.
Kejadian ini sudah 3 tahun yang lalu terjadi sejak terdakwa masih aktif menjadi anggota Polisi, dan kasus ini kembali dimunculkan setelah terdakwa keluar dari kepolisian tahun 2016.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban bernama Boniran. Namun surat kesaksiannya malah terdakwa yang minta untuk dibacakan dihadapan majelis hakim.
(nikson simanjuntak )































