Advertisement
Home Batam Ramli Dituntut 17 Tahun Dipenjara, Karena Bawa 764 Sabu dari Malaysia

Ramli Dituntut 17 Tahun Dipenjara, Karena Bawa 764 Sabu dari Malaysia

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Ramli bin Muhammad Taleb, perkara peredaran Narkotika atau kurir 764 gram Sabu-sabu dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/7/2016) sore.‎

Dalam pembacaan tuntutan terdakwa, Ramli dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal ‎114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎. Hal ini didasarkan, lantaran terbukti dua kali menjadi kurir dalam kasus peredaran Narkotika.

Terdakwa ‎mengaku disuruh oleh terdakwa Adi, WNI yang bekerja di Malaysia. Kemudian Ramli dijanjikan akan diberi upah Rp 21 juta jika bisa membawa sebanyak 764 gram Narkotika, jenis sabu-sabu kepada pemesannya di Medan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia SH dan Imam Budi Putra Noor SH, terdakwa mengatakan, membawa 764 gram sabu-sabu tersebut dalam 7 paket.

Sebanyak 4 paket seberat 436 gram dimasukkan dalam tabung silikon untuk dibawa dan menggunakan kantong plastik.

“Sisanya, saya masukkan kedubur. Ada 3 bungkus yang beratnya sekitar 328 gram,” ujar terdakwa.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita SH dan mengaku, bahwa ia diberikan uang muka ( DP) sebesar 1.000 Ringgit Malaysia (RM), atau sekitar Rp 3,5 juta dalam nominal Rupiah Indonesia.

Dalam perjalanan menuju Medan, dengan rute Pelabuhan Situlang Laut (Malaysia), Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre (Batam). Namun disaat berencana ke Medan, terdakwa berhasil dicegat oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Pelabuhan Batam.

Tertangkapnya terdakwa lantaran terlihat melalui penciteraan X-Ray yang membawa barang-barang mencurigakan dan dilarang oleh Pemerintah RI.

Atas perbuatan terdakwa karena sabu-sabu, maka Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung SH dengan Jaksa pengganti Ritawati Sembiring SH. Terdakwa ini terncam hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan terancam dihukum mati.

Dakwaan Pertama, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Kedua, Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Keempat, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika‎.‎

Atas perbuatannya, Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika dinilai tepat untuk menjerat terdakwa. Selain dituntut pidana 17 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar.


Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” tegas JPU Bani Ginting SH yang juga Jaksa pengganti.

Terdawa mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
“Saya salah Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon keringanan,” pintanya.

Dengan permohonan atau pledoi yang disampaikan terdakwa secara lisan ini, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dan membacakan amar putusan pada Kamis (21/7/2016) mendatang.‎( nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026