Dedy Suwadha
Home Batam Dilarang Jangan Ditimbun, Terdakwa Rudi Lu Tetap Ngotot Menimbunnya

Dilarang Jangan Ditimbun, Terdakwa Rudi Lu Tetap Ngotot Menimbunnya

Warta Kepri Sidang Rudi Lu
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng, kasus perusakan pondasi pada lahan PT Pratama Dwiniaga Sejati milik Ruki Lim, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/7/2016).

Sidang untuk mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan saksi
Doni Simanjuntak selaku security dan Erman bin Musi dari BP. Batam.

Doni mengaku sempat melarang agar penimbunan dihentikan. Namun, Rudi Lu yang ditemui di lokasi tidak mengindahkan, malah menyuruh saksi untuk melaporkan hal itu terhadap Ruki Lim selaku pemilik lahan.

” Saya sempat larang agar penimbunan dihentikan, tetapi terdakwa (Rudi Lu) ngotot menimbunnya. Ehhh…malah disuruh melapor sama Ruki Lim selaku bos saya,” terang Doni.

Lahan yang ditimbun terdakwa merupakan milik pengembang PT Pratama Dwiniaga Sejati milik Ruki Lim, tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Harusnya diberitahu dulu kalau ada rencana mau buat jalan, sementara jalan di lokasi sudah ada dan bisa dilalui dua mobil saat berpapasan. Tegas Doni Simanjuntak.

Keterangan saksi Doni dipertegas oleh saksi Erman bin Musi dari BP Batam. Bahwa tanah, lahan dan bangunan pondasi merupakan milik PT Pratama Dwiniaga Sejati, sesuai revisi fatwa planologi tahun 2002. Dengan luas 13 x 300 meter tanah atau lahan yang ditimbunya. Jekasnya.

Atas keterangan saksi, kedua terdakwa tidak menyatakan tanggapan atau sanggahan. Majelis Hakim yang menyidangkan dipimpin Tiwik SH didampingi anggota Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH. Sementara penasehat hukum (PH) terdakwa, Roy Wright terus bersikukuh membela bahwa kliennya tidak penggerusakan.(nikson situmorang)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026