WARTAKEPRI.co.id , BATAM – Orang tua Rani bernama Almi, yang juga pengusaha Taxi Almi tidak menyetujui anaknya pacaran dengan Faris. Atas ketidaksukaaanya, Faris dijadikan terdakwa dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.
Menurut Faris (20), berpacaran dengan Rani (17) atas faktor suka sama suka bukan ada unsur paksaan. Kami ini, Dua sejoli yang sedang merajut asmara yang saling menyayangi dan sudah punya rencana untuk menikah.
“Asmara dan kasih sayang kami ditolak orang tua RN, lantaran RN masih berusia muda dan latar belakang ekonomi RN lebih berada sedikit dibanding orang tua Faris saya. Namun sampai kapan pun saya tetap mencintai Rani, sekalipun sudah dimasukkan dalam penjara,”ujar Faris diruangan sidang, Rabu (27/7/2016) di PN Batam.
Pertemuan orang tua Faris dengan orang tua Rani sudah pernah dilakukan untuk membicarakan secara kekeluargaan tentang hubungan asmara kedua sejoli tersebut. Dalam pertemuan tersebut, orang tua Faris menyampaikan permintaan agar kedua sejoli ini dinikahkan saja untuk mengantisipasi gunjingan orang.
Namun, permintaan orang tua Faris, yang sudah lama menjanda ditinggal mati suaminya ditolak langsung oleh orang tua Rani. Dan malah menuduh anaknya dilarikan, hingga Faris mendapat tindakan penyekapan dan kekerasan oleh kedua abangnya Rani bernama Doni dan Rudi. Ujar Faris dan didampingi penasehat hukumnya Sahat Pakpahan SH.
Kedua abang Rani menangkap Faris Prayoga dirumahnya pada malam hari lalu memukuli, menyeret dan menyiksa yang disaksikan orang tua Faris dan seorang temannya.
Soal tindakan penyiksaan dan pemukulan yang dilakukan abang Rani, Doni dan Rudi terus berlanjut. Dimana sebelumnya orang tua Faris sudah melaporkan ke Polsek Batam Kota, namun tidak diproses dan kini laporan tersebut ditangani Polresta Barelang.
Sesuai dengan LPB/56/II/ 2016 / KEPRI/Res/ SPK/- Polsek Batam Kota, dan sekarang di tangani Reskrim Barelang Unit IV. Doni dan Rudi saat ini sudah dijadikan tersangka dan tinggal penangkapannya saja. Kata Sahat Pakpahan SH.
Nasib Faris kini ditangan penegak hukum dalam hal ini kebijaksaan dan hati kecil dari Majelis hakim Zulkifli SH didampingi Hera Polosia Ritongga SH dan Iman Budi Putra SH.
Dimana Jaksa Penuntut Umum, Isnan SH menuntut terdakwa Faris Prayoga melanggar pasal 81 ayat 1 UU perlindungan anak dengan hukuman 9 tahun penjara. ( nikson simanjuntak )






























