Advertisement
Home Berita Utama Majelis Hakim Minta Maaf ke Terdakwa Wardiaman Zebua

Majelis Hakim Minta Maaf ke Terdakwa Wardiaman Zebua

Warta Kepri Terdakwa Wardiaman Zebua
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Putusan hukuman terhadap terdakwa Wardiaman Zebua, pelaku pembunuhan Dian Melania ditunda oleh Majelis Hakim karena belum siap dibuat untuk di bacakan.

” Kami majelis hakim meminta maaf pada terdakwa, Jaksa dan Penasehat hukum. Kami sudah berusaha untuk hari ini membacakan putusan namun belum selesai. Untuk itu, Rabu (3/8/2016) besok putusannya dibacakan, kata hakim Zulkifli SH, Selasa (2/8/2016) di PN Batam.

Sebelumnya, PH terdakwa membacakan pembelaannya ( Pledoi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi hakim Chandra dan Hera Polesia SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH dan Bani Ginting SH, Kamis ( 28/7/2016).

Dalam pledoinya, terdakwa Wardiaman Zebua mengaku mendapat siksaan dari polisi penangkap dan penyidik secara khusus dari Polisi bernama Priyo. Mereka selalu melakukan penyiksaan hingga membuat terdakwa tidak sadar diri. (nikson simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026