WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya pengiriman 13 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal dari pelabuhan Sekupang Batam menuju Malaysia, Senin (8/8/2016).
Dalam prakteknya, Danlantamal IV mengatakan jumlah orang yang akan diberangkatkan oleh jaringn ini ada 25 TKI. Untuk biaya yang dikenakan tiap orang Rp. 700.000,00, namun mengingat speed boat yang digunakan disepakati pengiriman dilakukan dalam dua tahap, namun rencana mereka dapat digagalkan oleh tim WFQR.
“ Para TKI ini diajak oleh teman-teman mereka yang sudah terlebih dahulu menjadi TKI di Malaysia. Mereka menggunakan jasa pengiriman TKI illegal dengan membayar uang Rp. 1.500.000,00 sampai dengan Rp. 3.000.000,00 per orangnya,” imbuh Danlantamal IV.
“ Pada hari pukul 01.00 WIB, unit 1/Jatanrasla WFQR 4 di Batam telah mengamankan “Y” terduga otak pelaku penyelundupan TKI illegal dari Batam ke Malaysia, yang bersangkutan diamankan di Perum Tiban Mas RT 06 RW 03 No. 30 Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Batam. Untuk pendalaman dan proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan akan segera di bawa ke Tanjungpinang,” imbuh orang nomor satu di jajaran Lantamal IV.
Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim WFQR dalam upayanya menggagalkan pengiriman TKI ke Malaysia. Danlantamal berpesan kepada tim WFQR untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, mengingat para pelaku kejahatan di laut selalu memanfaatkan kelengahan aparat hal ini terbukti dengan operasional mereka yang dilakukan pada tengah malam.
“Kita sebagai aparat penegak hukum tidak boleh kalah dari para pelaku kriminal di laut, jangan pernah memberikan ruang gerak kepada mereka. Seluruh stake holder harus bersatu dan bersinergi untuk mewujudkan perairan Kepri yang aman,” tegas Danlantamal IV.
Bersama para tersangka tim WFQR mengamankan speed boat yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelayaran, sedangkan para TKI masih diamankan di Posal Lagoi sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi.(dispenlantamalIV)
Mayor Laut Josdy Damopolii
Kadispen Lantamal IV































