Home Berita Utama Ada Apa Bupati Natuna Mendatangi Kantor BPKP di Jakarta

Ada Apa Bupati Natuna Mendatangi Kantor BPKP di Jakarta

Hamid ke BPK Jakarta
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Penjabat Bupati Kabupaten Natuna Drs.H.A.Hamid Rizal M.si. melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perwakilan BPKP pusat di Jakarta. Kunjungan kerja dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mencapai target meraih opini WTP atas LKPD Natuna pada masa Kepemimpinan baru Natuna.

Serta sekaligus membicarakan audit Investigasi Terkait APBD dan Proyek proyek belum selesai Dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

Hamid Rizal diambil sumpah pada 4 Mai 2016, oleh Gubernur Kepri yang lalu menjabat sebagai Bupati Natuna, agar masa pimpinannya semakin baik dari semua aspek untuk masa yang akan datang.

” Rombongan Bupati Natuna itu diterima oleh Deputi Kepala BPKP Pusat Bidang Pengawasan penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia,” ungkap Hamid Rizal hubungi, Rabu (31/8/2016).

Hamid Rizal melanjutkan, disadari Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan keuangan publik harus dapat mempertanggung jawabkan kepada setiap stakeholder sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BPKP Pusat memberikan penegasan bahwa kewajiban penerapan akrual basis sesuai Permendagri 64 tahun 2013 pada tahun 2015 yang mengharuskan semua Pemda melaporkan semua transaksi terkait dengan akrual basis.

Apabila ada Pemda yang membuat LKPD pada tahun 2015 ini masih menggunakan basis kas, dipastikan LKPD tersebut tidak mungkin mendapatkan opini WTP, bahkan malah Disclaimer.

Di kutip dari laman web resmi Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Pusat yang Mengatakan ,sebagai salah satu Kedeputian BPKP mempunyai misi untuk menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan daerah yang mendukung tata kepemerintahan yang baik, dan membina penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

“Hal ini dilakukan dalam rangka memperoleh Opini yang lebih baik yaitu WTP dari BPK RI terkait pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam LKPD,” tutur Hamid.

Peran aktif Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, dalam reformasi birokrasi ini, khususnya di bidang Manajemen Keuangan Negara dan Manajemen Sektor Publik.

Antara lain pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan SIMDA Desa, penyusunan Petunjuk Fasilitasi Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Daerah, Pedoman Audit Kinerja Pelayanan Pemerintah Daerah, Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pedoman Probity Audit.

Pedoman Asistensi Pemanfaatan Anggaran dan Asistensi Menjalankan Peraturan Terkait dengan Pemanfaatan Anggaran, Pedoman Monitoring Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF-PPD), Pedoman Evaluasi atas Proses Penyusunan dan Penetapan APBD, dan beberapa kajian di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Tugas yang diemban amanat pasal 59 ayat 2 PP Nomor 60 Tahun 2008, mengamanatkan kepada BPKP untuk melakukan Pembinaan penyelenggaraan SPIP, meliputi penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, sosialisasi SPIP pendidikan dan pelatihan.

SPIP pembimbingan dan konsultansi SPIP dan peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.(rikyrinovsky)

WhasApp

Google News WartaKepri