Keluh Kesah Warga Serasan ke Kapolsek Serasan Natuna

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, NATUNA – Kapolsek Serasan AKP Benhur Gultom, SE beserta Tiga anggota Polsek mengunjungi warga Serasan tertimpa musibah sekaligus melaksanakan dialogis, sehubungan dengan telah dipulangkan ya warga Serasan Timur yang diduga melakukan Tindak Pidana penyelundupan di Sematan Malaysia, Senin (20 /9/ 2016).‎

” Di rumah istri M.Taib Kapolsek menyimak menjelaskan Radiah (40), suami saya berangkat Kesematan Negeri Malaysia tanggal 27 September 2016 pukul 07.00 WIB , dengan menggunakan kapal KM Usaha Nelayan 02 GT4
dengan membawa ikan 12 viber di mana suaminya sebagai Nahkoda kapal,” tutur Radiah.

” Saya terkejut setelah mendapatkan informasi bahwa suami saya, ditangkap Custom Malaysia dan dilakukan penahanan karena persangkaan penyelundupan barang sembako dari Sematan Malaysia ke Serasan.

Anehnya hingga sampai saat ini , lanjut Radiah belum pernah mendapatkan laporan ataupun surat penangkapan dan penahanan suami saya.

Hanya baru sebatas informasi bahwa suaminya ( M. Taib ) divonis oleh pengadilan Lundur Khucing Malaysia dengan vonis 12 bulan penjara dengan denda RM 50.000. Dan barang bukti pompong disita menjadi milik Negara Malaysia dan apabila denda RM 50.000 dibayarkan maka suaminya akan dipulangkan, tutur Radiah menceritakan.

Radiah mengharapkan adanya uluran tangan dari pemerintah RI untuk membebaskan suaminya dari Kucing Malaysia.

Tempat terpisah, Kapolsek Serasan juga mengunjungi rumah istri terpidana Yudiansah, warga Desa Arung Ayam.

Yumi, ( 33) ,ibu rumah tangga istri dari Yudiansyah menuturkan,bahwa suaminya berangkat kesempatan Malaysia tanggal 27 September 2016 pukul 07.00 WIB dengan menggunakan kapal KM Berkat usaha kapal kapasitas 3 GT dengan membawa ikan 10 viber di mana suaminya sebagai Nahkoda.

” Suami saya berangkat bersama sama dua orang warga Batu Ampar Desa Arung Ayam ke Malaysia semata mata untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tutur yumi.

Sampai saat saya juga belum pernah mendapatkan surat penangkapan dan penahanan suami.

saya hanya mendapatkan informasi bahwa suaminya ( Yudiansah ) divonis oleh pengadilan Lundur Khucing Malaysia dg vonis 12 bulan penjara dengan denda RM 70.000 dan barang bukti pompong disita menjadi milik Negara Malaysia dan apabila denda RM 70.000 dibayarkan maka suaminya akan dipulangkan.

Kapolsek Kecamatan Serasan setelah silaturahmi juga menyerahkan bantuan sembako berupa Dua karung beras kepada istri korban. (rikirinovsky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG