WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kebaikan Nur Aisah Siregar untuk mencukur jenggot pacarnya bernama Ali Tohong Siregar, bukan mendapat kasih sayang malah mendapat pukuli berkali kali.
Terdakwa Ali Tohong bin Saripunin Siregar ditangkap pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 Wib, bertempat di Perum Genta II Kecamatan Batu Aji Kota Batam, setelah dilaporkan oleh Nur Aisah Siregar yang dijadikan sebagai pacarnya.
Berawal pemukulan, ketika saksi NUR Aisah Siregar tidur-tiduran di dalam kamar kos kosannya, terdakwa datang pada pukul 20.30 WIB dan menyuruh Nur Aisah Siregar untuk mencukur jenggotnya.
Kemudian, Nur Aisah menuruti dan mencabuti dengan menggunakan pinset. Karena tidak bersih lalu terdakwa menyuruh kembali untuk mencabut jenggotnya namun cuekin Aisah karena kecapean.
Terdakwa Ali Tohong bin Saripunin Siregar ditangkap pihak kepolisian pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 Wib, bertempat di Perum Genta II Kecamatan Batu Aji Kota Batam, setelah dilaporkan oleh Nur Aisah Siregar yang dijadikan sebagai pacarnya.
Berawal pemukulan, ketika saksi NUR Aisah Siregar tidur-tiduran di dalam kamar kos kosannya, terdakwa datang pada pukul 20.30 WIB dan menyuruh Nur Aisah Siregar untuk mencukur jenggotnya.
Kemudian, Nur Aisah menuruti dan mencabuti dengan menggunakan pinset. Karena tidak bersih lalu terdakwa menyuruh kembali untuk mencabut jenggotnya namun cuekin Aisah karena kecapean.
Tiba-tiba terdakwa marah karena dicuekin lalu terdakwa pergi ke ruang tamu beberapa menit dan masuk kembali ke dalam kamar langsung menendang dengan menggunakan kaki, badan dan tangan Nur Aisah Siregar.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Nur Aisah Siregar mengalami luka belakang telinga kiri panjang 2,2 cm, lengan kiri bagian besar panjang 6,5 cm, lengan kanan panjang 3,2 cm dan paha belakang panjang 5 cm sesuai kesimpulan Visum Et Repertum dari RS. GRAHA HERMINE No: 371/VER/RS.GH/2016 tanggal 23 Mei 2016Â yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arie Purwanto.
Terdakwa Ali Tohong Siregar dan Nur Aisah Siregar sudah menjalin asmara selama satu tahun. Dimana terdakwa awalnya mengaku bermarga Nasution.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut Nur Aisah Siregar mengalami luka belakang telinga kiri panjang 2,2 cm, lengan kiri bagian besar panjang 6,5 cm, lengan kanan panjang 3,2 cm dan paha belakang panjang 5 cm sesuai kesimpulan Visum Et Repertum dari RS. GRAHA HERMINE No: 371/VER/RS.GH/2016 tanggal 23 Mei 2016Â yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arie Purwanto.
Terdakwa Ali Tohong Siregar dan Nur Aisah Siregar sudah menjalin asmara selama satu tahun. Dimana terdakwa awalnya mengaku bermarga Nasution.
Setelah hati dan cinta Nur Aisah Siregar didapatkan, kebohongan terdakwa terbongkar telah memiliki istri dan anak satu dan marganya juga Siregar. Kata Nur Aisah Siregar, Selasa (27/9/2016) usai memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara terdakwa Ali Tohong Siregar mengaku untuk menguji ketulusan dan kesetian Nur Aisah Siregar, maka menyuruh mencukur jenggot.
Sementara terdakwa Ali Tohong Siregar mengaku untuk menguji ketulusan dan kesetian Nur Aisah Siregar, maka menyuruh mencukur jenggot.
” Kami bertengkar mulut karena tidak mencabut semua jenggot saya, lalu memukul tangannya 4 kali, punggung hingga kepala,”kata Ali Tohong Siregar.
Perbuatan terdakwa Ali Tohong Siregar tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1). Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di ketuai Mangapul Manalu SH didampingi Yona SH dan Redite Ika SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andy Akbar SH. (nikson simanjuntak )
Perbuatan terdakwa Ali Tohong Siregar tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1). Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini di ketuai Mangapul Manalu SH didampingi Yona SH dan Redite Ika SH serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Andy Akbar SH. (nikson simanjuntak )






























