WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Ribuan buruh pengunjuk rasa, anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tiba di Kantor Wali Kota Batam. Massa buruh ini membawa spanduk penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 dan UU Tax Amnesty.
Unjuk rasa buruh menolak PP 78/2015 dan UU Tax Amnesty di Kantor Wali Kota Batam berbeda dari unjuk rasa yang biasa mereka lakukan. Sebelum berorasi, para pengunjuk rasa terlebih dahulu melantunkan lagu “Indonesia Raya” disusul lagu Mars FSPMI.
Informasi yang dihimpun di lapangan, pengunjuk rasa yang turun ke Kantor Wali Kota Batam merupakan perwakilan karyawan dari sejumlah perusahaan di wilayah Batam Center, Batuampar, Mukakuning, Tanjunguncang dan Kabil. Seluruhnya merupakan anggota FSPMI Kota Batam.
Koordinator pengunjuk rasa, Suprapto dalam orasinya mengungkapkan, banyak yang mencibir upaya mereka menolak PP 78/2016, diantaranya pengusaha di Kota Batam.
“PP 78/2015 ini pesanan pengusaha hitam agar kehidupan buruh semakin sengsara,” ujar dia.
Suprapto menyampaikan, salah satu kota di Indonesia dengan biaya hidup termahal, bahkan masuk urutan ke-5. Harusnya, pemerintah berperan mensejahterakan hidup buruh agar daya belinya tidak menurun, tetapi malah ditekan dengan PP 78/2015.
“Sekarang buruh untuk belanja ke warung saja sudah tidak mampu, belum lagi membiayai sekolah anak-anaknya,” kata dia.
Tak hanya PP 78/2015, Suprapto dalam orasinya juga menyampaikan agar UU Tax Amnesty dibatalkan. Selain mengampuni para koruptor dan pengemplang pajak, UU Tax Amnesty itu juga tidak berpihak terhadap masyarakat yang patuh membayar pajak.
” Pengemplang pajak harus ditangkap, bukan malah diampuni,” ujar nya. (ria)































