WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Dualisme kepemimpinan dalam pemerintahan Kota Batam, membuat amburadulnya dalam penataan jalan. Badan Pengusaha ( BP) Batam, kurang koordinasi dengan Pemko Batam terkait pemberian izin penggunaan row jalan untuk tempat parkir ruko Central Aladin Batam Center.
PT Glory Point selaku pihak pengembang Ruko Center Aladin Batam Center, menyerobot 4 meter row jalan untuk kepentingan parkir pada ruko yang dibangunnya. Sementara dari hasil keputusan rapat yang sudah dilaksanakan di Kantor Camat Batam Kota dan Kantor BP Batam, bahwa pihak pengembang harus mengunakan haknya saja.
” ini hasil pertemuan ketujuh dengan direktur pembangunan prasarana dan sarana BP Batam, Ronal Kastanya,” kata Camat Batam Kota, Ridwan dan diamini Lurah Belian, Adytia SH, Kamis, (29/9/2016).
Akibat tidak dihiraukan putusan tersebut oleh pihak pengembang PT Glory Point maka; puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk membuat lobang sebagai pembatas antara row jalan dengan ruko Central Aladin Batam center dengan menggunakan Beko.
Tim penertiban terdiri dari Satpol PP, Dinas pekerjaan umum ( PU ), Camat Batam Kota, Kelurahan Belian dan Polsek Batam Kota. Dalam keterangan Ahmadi, Kasi penerangan jalan dari dinas PU mengatakan; bahwa puluhan kali dilakukan rapat soal jalan ini namun pihak pengembang tetap mengaspalnya untuk kepentingan parkir rukonya.
” Hari ini terpaksa kita buat lobang pembatas, dimana sisa lahan parkir dari depan ruko hanya 1 meter saja. Namun mereka telah mengambil sebanyak 4 meter row jalan,” tegas Ahmadi.
Dalam penertiban row jalan tersebut,
sempat terjadi ketegangan antara pihak pengembang dengan Satpol PP. Seorang pekerja dari PT Glory Point membentangkan mobil Avanza warna hitam di tengah jalan, sehingga membuat pengendara macet. Beruntung hal itu cepat teratasi dan tidak terjadi keributan panjang. ( nikson simanjuntak )
PT Glory Point selaku pihak pengembang Ruko Center Aladin Batam Center, menyerobot 4 meter row jalan untuk kepentingan parkir pada ruko yang dibangunnya. Sementara dari hasil keputusan rapat yang sudah dilaksanakan di Kantor Camat Batam Kota dan Kantor BP Batam, bahwa pihak pengembang harus mengunakan haknya saja.
” ini hasil pertemuan ketujuh dengan direktur pembangunan prasarana dan sarana BP Batam, Ronal Kastanya,” kata Camat Batam Kota, Ridwan dan diamini Lurah Belian, Adytia SH, Kamis, (29/9/2016).
Akibat tidak dihiraukan putusan tersebut oleh pihak pengembang PT Glory Point maka; puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk membuat lobang sebagai pembatas antara row jalan dengan ruko Central Aladin Batam center dengan menggunakan Beko.
Tim penertiban terdiri dari Satpol PP, Dinas pekerjaan umum ( PU ), Camat Batam Kota, Kelurahan Belian dan Polsek Batam Kota. Dalam keterangan Ahmadi, Kasi penerangan jalan dari dinas PU mengatakan; bahwa puluhan kali dilakukan rapat soal jalan ini namun pihak pengembang tetap mengaspalnya untuk kepentingan parkir rukonya.
” Hari ini terpaksa kita buat lobang pembatas, dimana sisa lahan parkir dari depan ruko hanya 1 meter saja. Namun mereka telah mengambil sebanyak 4 meter row jalan,” tegas Ahmadi.
Dalam penertiban row jalan tersebut,
sempat terjadi ketegangan antara pihak pengembang dengan Satpol PP. Seorang pekerja dari PT Glory Point membentangkan mobil Avanza warna hitam di tengah jalan, sehingga membuat pengendara macet. Beruntung hal itu cepat teratasi dan tidak terjadi keributan panjang. ( nikson simanjuntak )































