WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Konsumen yang telah membeli unit rumah di Perumahan Darussalam Residence, dihimbau untuk saat ini tidak lagi melakukan proses pembayaran kepada pihak pengembang perumahan PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam.
Hal ini disampaikan Polti Siringo Ringo pengacara PT Sere Trinitatis Pratama selaku Perusahaan pihak pemilik 8,5 hektar lahan perumahan Darussalam Residence.
” Dua orang telah ditahan di Polda Kepri, masing masing Direktur PT Mardhatillah yaitu Hadi Suyitno dan Umar Alias Tejo Komisaris PT Mardhatillah, Jumat (8/10/2016) kemarin. Sedangkan proses penyelidikan untuk Ameng alias Samwat dan Abdul Haq masih belum. Walaupun hasil audit independen menjelaskan empat nama itu menerima dana transaksi untuk pembayaran pembelian rumah selama ini,” ujar Palti Siringgo Ringgo, Minggu (9/10/2016).
Dijelaskan Palti, kasus ini telah setahun berjalan dengan laporan ke Polda 13 Oktober 2015 lalu.
Dalam proses awal perjanjian kerjasama ini, PT Sere menunjuk PT Mardhatillah untuk proses marketing perumahan Darussalam Residence pada tahun 2013.
PT Sere selaku pihak yang membangun rumah hingga saat ini tidak mendapat setoran dana dari PT Mardhatillah. Akibatnya, konsumen menuntut ke PT Sere.
” Konsumen demo ke PT Sere, padahal klien kami tidak terima setoran penjualan rumah selama ini. Oleh itu, kami laporkan ke polisi dan kami minta juga konsumen untuk tidak lagi membayar karena masalah ini,” ujar Palti.
Laporan Sri Selaku Pemegang Saham dan Pemilik PT Sere Trinitatis Pratama, dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
PT Sere Trinitatis Pratama ada perusahaan yang memiliki lahan di Tanjungpiayu Laut. 8,5 Hektar. Lahan dikuatkan dengan hak kepemilikan.
Perumahan Darussalam Residence oleh pengembang PT Mardhatillah baru 79 unit dari yang sudah terjual 559 unit. Sisanya masih tanah kosong.
Uang muka sudah ada yang bayar dengan nilai Rp 20 juta sampai Rp 120 juta.
Dalam BAP nya, dan sidang Perdata di Pengadilan Negeri Batam, kalau Ketua Yayasan Darussalam Residence Abdul Haq diduga terima Rp 16 milar.
Itu diakui Abdul Haq saat penyelidikan di Polda dan keterangan saat sidang perdata. Tapi setelah audit Independen diterima Rp 9. Miliar, berdasarkan bukti kuitansi.
Sedangkan hasil audit, Umar alias Tejo diduga telah terima senilai Rp 900 juta. Untuk saudara Ameng dari hasil audit independen menerima uang Rp 274 juta. Dan ini dipertanyakan.
Setelah ada. Kepastian hukum, maka PT Sere pertimbangkan apakah akan dilanjutkan atau tidak, karena uang Rp 16 miliar tidak diketahui kemana danannya.
” Dengan pemberitaan ini, diminta konsumen tidak lagi membayar cicilan ke pihak PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam, karena info nya masih ada yang menagih cicilan ke rumah rumah konsumen,” ujar Palti mengakhiri. (dedy swd/nikson)






























